Senin, 14 April 2025 18:17

Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar, Ternyata Kecanduan Film Porno

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (14/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (14/4/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Pelaku ditengerai terpengaruh film porno yang mengakibatkan perilakunya mengalami penyimpanan orientasi seksual.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Khalil Gibran (37), pelaku yang menculik dan merudapaksa anak yang masih berumur 12 tahun di Kota Makassar, ternyata ditengarai juga kerap melancarkan aksinya pada seekor anjing yang dipeliharanya.

Hal tersebut terungkap saat ia dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (14/4/2025). Pelaku ditengerai terpengaruh film porno yang mengakibatkan perilakunya mengalami penyimpanan orientasi seksual.

"Kebiasaan menonton film porno, sehingga sering berfantasi seksual. Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Baca Juga : DP2KBP3A Perkuat PUG dalam Perencanaan Pembangunan

Dugaan tersebut menguat, kata Arya, sebab pelaku saat ini telah berkeluarga dan memiliki duan anak perempuan. Dengan kata lain, pelaku tersebut diduga kuat telah terpengaruh dengan adanya film porno yang dia tonton.

"Film porno, ada adegan sesama dewasa, sesama jenis, dengan anak kecil, bahkan dengan hewan. Itu memengaruhi perilakunya," tambahnya.

Kini, pelaku ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan UUD tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga : Mengkhawatirkan! Dalam Sebulan, Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba: 90 Tersangka dan 8 Kg Barang Bukti

Sebelumnya diberitakan seorang pria bernama Khalil Gibran (37) ditangkap polisi usai diduga kuat telah melakukan penyekapan dan rudapaksa terhadap anak berumur 12 tahun di Kota Makassar.

Kini ia ditahan di Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan UUD tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Gibran disebutkan melancarkan aksinya pada Rabu, 9 April 2025 lalu. Saat itu, korban sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan, lalu dihampiri oleh pelakupelaku dengan bujukkan akan dibelikan baju serta beras.

Baca Juga : Khalil Gibran di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Sekap Anak dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Korban yang merasa tidak akan terjadi apa-apa mengiyakan bujukkan pelaku. Pelaku kemudian membawah korban ke kosnya di salah satu wilayah di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dan pelaku kemudian melancarkan aksi bejat tersebut.

"Korban berteriak ingin keluar dari (kost tersebut). Namun, karena berteriak-teriak terus, pelaku memukul kepala korban dan dibenturkan ke tembok,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, Senin (14/4/2025).

Akibat dari perbuatan pelaku, korban yang masih dibawah umur tersebut terpaksa harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibatnya adanya rasa sakit yang terjadi pada alat kelaminnya.

Baca Juga : Buka Puasa di Polrestabes Makassar, Munafri Arifuddin Apresiasi Dukungan Forkopimda

"Pelaku melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno, padahal pelaku memiliki dua orang anak,” tandas Arya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Polrestabes Makassar #Kekerasan seksual #kecanduan film #Perlindungan Anak
Youtube Jejakfakta.com