Jejakfakta.com, MAKASSAR - Seorang pria bernama Khalil Gibran (37) ditangkap polisi usai diduga kuat telah melakukan penyekapan dan rudapaksa terhadap anak berumur 12 tahun di Kota Makassar.
Kini ia ditahan di Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan UUD tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Gibran disebutkan melancarkan aksinya pada Rabu, 9 April 2025 lalu. Saat itu, korban sedang berjualan kerupuk di pinggir jalan, lalu dihampiri oleh pelakupelaku dengan bujukkan akan dibelikan baju serta beras.
Baca Juga : DP2KBP3A Perkuat PUG dalam Perencanaan Pembangunan
Korban yang merasa tidak akan terjadi apa-apa mengiyakan bujukkan pelaku. Pelaku kemudian membawah korban ke kosnya di salah satu wilayah di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dan pelaku kemudian melancarkan aksi bejat tersebut.
"Korban berteriak ingin keluar dari (kost tersebut). Namun, karena berteriak-teriak terus, pelaku memukul kepala korban dan dibenturkan ke tembok,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, Senin (14/4/2025).
Akibat dari perbuatan pelaku, korban yang masih dibawah umur tersebut terpaksa harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibatnya adanya rasa sakit yang terjadi pada alat kelaminnya.
Baca Juga : Khalil Gibran Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar, Ternyata Kecanduan Film Porno
"Pelaku melakukan aksi bejatnya karena sering menonton film porno, padahal pelaku memiliki dua orang anak,”tandas Arya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News