Senin, 28 April 2025 20:26

Seorang Suami di Maros Aniya Istri Usai Konsumsi Miras Ditangkap Polisi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mengkonsumsi minuman keras.

Jejakfakta.com, MAROS - Seorang suami berinisial HA (37) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditangkap polisi usai aniaya istrinya sendiri YR (27). Aksi penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku pulang dari mengkonsumsi minuman keras.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis 24 April 2025 lalu. Kepolisian yang mendapat laporan dari korban langsung menangkap pelaku di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Jumat 25 April 2025 lalu.

"Saat (Pelaku) HA pulang dari meminum-minuman keras, (lalu) ditegur istrinya perempuan YR dengan mengatakan daritadi nacari ki anak ta (dari tadi kamu dicari anakmu)," ujar Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Fajar, kepada wartawan, pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga : Akses Jalan Ditutup Mendadak di Pesantren Darul Istiqamah Maros, Persiapan Pernikahan Terganggu

Setelah korban menyampaikan hal tersebut, kemudian pelaku langsung menganiaya korban. "Terlapor langsung memukuli istrinya dengan menggunakan baskom, helm, kursi dan badik dan mengakibatkan istrinya mengalami luka robek di bagian kepala," ujarnya.

Aksi penganiayaan pelaku terhadap korban, menurut Fajar, itu diduga dilatarbelakangi karena tersinggung kepada korban. Selain itu, juga karena dalam kondisi mabuk berat usai mengkonsumsi miras jenis ballo.

"Motifnya ketersinggungan. (Selain itu) dalam kondisi mabuk sehingga terlapor langsung menganiaya istrinya," katanya

Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

Dari hasil penangkapan pelaku tersebut, disebutkan Fajar bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat terjadi penganiayaan.

"Untuk sementara barang bukti yang diamankan penyidik satu buah baskom warna pink dan satu helm," ujarnya.

Untuk pelaku sendiri, ia dikenakan pasal terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 2 tahun 8 bulan."terancam dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Penganiayaan #minuman keras #polres maros
Youtube Jejakfakta.com