Senin, 28 April 2025 18:43

Kisah Sulfikar: Hidup Berdua dengan Ibu, Bebas dari Kasus Pencurian Merica Lewat Restorative Justice

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sulfikar, pria asal Luwu Timur yang terjerat kasus pencurian merica, akhirnya bebas melalui program Restorative Justice (RJ) pada Senin, (28/4/2025). @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel
Sulfikar, pria asal Luwu Timur yang terjerat kasus pencurian merica, akhirnya bebas melalui program Restorative Justice (RJ) pada Senin, (28/4/2025). @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel

Sulfikar membantu sang ibu bertani merica untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sulfikar, pria asal Luwu Timur yang terjerat kasus pencurian merica, akhirnya bebas melalui program Restorative Justice (RJ) pada Senin, 28 April 2025. Ia diampuni setelah korban, Hamka (47), memaafkan perbuatannya.

Kisah Sulfikar penuh haru. Ia tinggal hanya berdua dengan ibunya setelah orang tuanya berpisah. Sehari-hari, Sulfikar membantu sang ibu bertani merica untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia juga memiliki dua saudara yang tinggal di luar daerah, serta pernah membangun rumah tangga namun berpisah lima tahun lalu.

Desakan ekonomi membuat Sulfikar khilaf. Pada Februari 2025, ia mencuri dua karung merica milik Hamka di Desa Loeha, Kecamatan Towuti. Akibat perbuatannya, Sulfikar ditahan, dan kebun merica satu-satunya sumber penghasilan keluarganya terbengkalai.

Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan Lahan Proyek Nasional, Kirim Surat Keberatan ke Pemkab Luwu Timur

Beruntung, setelah mempertimbangkan kondisi Sulfikar dan upaya perdamaian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, menyetujui penghentian perkara melalui RJ. Pertimbangannya antara lain: Sulfikar baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian korban kurang dari Rp2,5 juta, dan adanya perdamaian.

“Korban sudah memaafkan, syarat RJ sudah terpenuhi. Kami setujui permohonan RJ ini," kata Agus Salim.

Kini, Sulfikar bisa kembali ke rumah, memperbaiki hidup, dan mendukung ibunya. Kajati Sulsel juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara tanpa praktik transaksional demi menjaga kepercayaan publik.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pencurian merica #Restorative Justice #Luwu Timur #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com