Laporan: Humas PDAM Makassar
Makassar - Manajemen Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak akan memperpanjang pegawai kontrak yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Keputusan itu disampaikan langsung oleh manajemen usai melakukan evaluasi menyeluruh.

"Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan," ujar Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Hamzah Ahmad dalam keterangannya, Rabu (29/4/2025).
Baca Juga : PDAM Makassar Siaga Tangki Air Gratis hingga Tengah Malam, Ini Nomor Layanan Tiap Wilayah
Dia mengatakan langkah ini dilakukan dengan tidak memperpanjang masa kontrak bagi 164 pegawai kontrak yang berakhir pada Mei 2025. Dia menyebutkan kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh pegawai kontrak.
"Mengingat biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan," ungkapnya.
Dia menyebut jumlah pegawai saat ini sudah melebihi kebutuhan ideal berdasarkan jumlah pelanggan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan manajemen dalam mengambil langkah efisiensi.
Baca Juga : Atasi Krisis Air, Plt Dirut PDAM Makassar Minta Kementerian PU Bangun Bendung Karet di Sungai Tello
"Saat ini, PDAM Makassar memiliki sekitar 1.400 pegawai, sedangkan jumlah tersebut melebihi jumlah rasio pelanggan," kata Hamzah.
Dia menegaskan bahwa hingga Maret 2025, perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar. Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk apabila tidak segera diambil langkah-langkah strategis.
"Perusahaan sampai dengan Maret 2025 menderita kerugian yang cukup besar dan dapat semakin besar jika dibiarkan berlarut-larut, sehingga perlu dilakukan tindakan efisiensi di semua lini," ujarnya.
Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi Kejati Sulsel Tingkatkan Pemahaman Hukum
Lanjut Hamzah, langkah efisiensi ini penting untuk menjaga kesehatan perusahaan. Serta sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya tegaskan sekali lagi langkah ini semata-mata untuk menjaga perusahaan tetap sehat," tegas Hamzah. (Advetorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




