Jejakfakta.com, GOWA – Seorang pria berinisial MN (24) ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap tangan merekam seorang mahasiswi berinisial IW (23) yang tengah berganti pakaian. Kejadian tak senonoh itu terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (4/5/2025).
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku dipergoki langsung oleh kakak korban, Iswandy, saat beraksi dari luar jendela.

“Pelaku merekam secara diam-diam melalui jendela saat korban sedang mengganti pakaian. Setelah terdengar keributan, korban keluar dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh kakaknya,” jelas IPDA Alfian.
Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban
MN menggunakan sebuah ponsel untuk merekam aksi bejatnya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Bahkan, ia juga pernah melakukan aksi serupa terhadap mertuanya sendiri.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” tegas IPDA Alfian.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




