Jejakfakta.com, GOWA - Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 6 Mei 2025.
Mereka yang diamankan berinisial SH (18), A (17), MR (20), dan D (23). Ia ditangkap usai dilaporkan oleh korban berinisial S (35) warga asal Panggentungang Selatan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Senin 7 April 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Baca Juga : Polres Gowa Resmi Naik Status Jadi Polresta, Wabup: Kebanggaan Seluruh Masyarakat
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan korban melaporkan usai merasa terancam dan trauma atas perbuatan pelaku yang mencoba melakukan tindakan penganiayaan dengan cara mengancam menggunakan parang dan busur.
"Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone,” kata Alfian.
Berdasarkan hasil introgasi sementara, kata Alfian, para pelaku yang diamankan beraksi dengan peran yang berbeda-beda. MR sebagai joki dan membawa pisau, berboncengan dengan D yang membawa parang menggunakan motor Honda Stylo.
Baca Juga : Wabup Gowa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Dorong Sinergi Pemkab dan Polri Semakin Kuat
Kemudian SH berboncengan dengan SC menggunakan Mio M3 hijau, lalu vA berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru. Dan saat ini masih terdapat terduga pelaku yang masih dalam pengejaran, yakni SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O.
“Barang bukti tambahan masih kami telusuri, termasuk busur panah yang digunakan saat kejadian. Para pelaku lain yang belum tertangkap saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya
Atas perbuatan para pelaku, ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




