Jejakfakta.com, MAKASSAR — Polrestabes Makassar membongkar kasus dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk seleksi masuk Universitas Hasanuddin (Unhas). Enam orang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan telah diamankan, masing-masing berinisial CAI (19), AL (39), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak Unhas melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan bentuk peretasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Laporan tersebut kami terima, dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap aktivitas di komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa, ditemukan bahwa perangkat tersebut telah disusupi sebuah aplikasi oleh oknum dari dalam Unhas,” ungkap Arya dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga : Unhas Sehat Goes to Unit Dimulai dari Fakultas Vokasi: Langkah Strategis Dukung Produktivitas
Ia menambahkan, aplikasi tersebut memungkinkan soal-soal yang muncul di komputer peserta ujian untuk turut muncul di komputer lain yang digunakan oleh joki.
“Ketika calon mahasiswa mengakses aplikasi itu, soal-soal ujian muncul secara bersamaan di komputer lain, kemudian dikerjakan oleh orang lain. Calon mahasiswa hanya perlu duduk, dan hasilnya keluar secara otomatis,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, enam orang diduga terlibat aktif dalam berbagai tahap praktik kecurangan ini, mulai dari penyusupan aplikasi hingga pengerjaan soal oleh joki.
Baca Juga : Kuliah Umum Menteri Kehutanan RI di Unhas: Tegaskan Komitmen Hutan Lestari dan Peran Akademik
“Enam orang ini kami tahan, masing-masing memiliki peran, mulai dari yang memasukkan aplikasi hingga yang mengerjakan soal ujian,” kata Arya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News