Jejakfakta.com, MAKASSAR – La Kona alias Kona bin Lapandi (22), seorang penjual ikan dari Kota Parepare, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat keadilan melalui jalur Restorative Justice (RJ) pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful.
Peristiwa kelam itu terjadi pada 18 Januari 2025 lalu, di lingkungan tempat tinggal mereka di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Keduanya diketahui bertetangga dan memiliki hubungan darah sebagai sepupu dua kali.
Hari itu, Saiful keluar rumah setelah rumahnya dilempari oleh orang tak dikenal. Di waktu bersamaan, La Kona yang tengah berada di luar rumah dalam kondisi mabuk, berteriak-teriak di jalan. Melihat sepupunya membuat keributan, Saiful pun menghampiri untuk menegur.
Baca Juga : Kisah Sulfikar: Hidup Berdua dengan Ibu, Bebas dari Kasus Pencurian Merica Lewat Restorative Justice
Namun suasana tiba-tiba berubah mencekam. Tanpa diduga, La Kona mengambil sebilah parang dan langsung mengayunkannya ke arah Saiful. Meski sempat menghindar, Saiful tetap menjadi korban amukan La Kona. Ia dianiaya dari belakang, dengan luka tebasan pada punggung kiri, lengan kiri atas, dan leher belakang. Beruntung, seorang warga bernama Irwan cepat datang menolong dan menyelamatkan Saiful dari serangan lanjutan.
Usai kejadian, polisi segera mengamankan pelaku. Saiful pun harus menjalani perawatan akibat luka-lukanya.
Namun waktu berjalan, dan luka fisik mulai pulih—demikian pula hati Saiful. Dalam proses hukum yang berjalan, Saiful menyatakan tidak menyimpan dendam dan memilih untuk memaafkan. Kesadaran akan hubungan kekeluargaan serta kehidupan bertetangga menjadi alasan kuat di balik keputusannya berdamai dengan La Kona.
Baca Juga : Kabid PHU Sulsel Ungkap 3 Kemampuan Wajib Bagi Jemaah Haji di Manasik Parepare
Permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice pun diajukan dan akhirnya dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan hukum.
“Kita sudah melihat testimoni dari korban, tersangka, dan pihak keluarga. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ungkap Agus Salim.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. Terlebih lagi, ancaman hukuman dalam kasus ini berada di bawah lima tahun, serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Baca Juga : Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Tersangka Penganiayaan Sepupu
Ekspose perkara ini juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Kejari Parepare Abdillah, Kasi Pidum Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti, dan jajaran Kejari Parepare lainnya.
Agus Salim juga menginstruksikan Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, agar La Kona dapat segera dibebaskan.
“Saya juga tegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara harus berjalan tanpa transaksi, demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News