Ahad, 11 Mei 2025 19:49

Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Telegram Pengerahan Personel ke Kejaksaan, Langgar Konstitusi dan Ancam Supremasi Sipil

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerbitkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. @Jejakfakta/Foto: Istimewa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerbitkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. @Jejakfakta/Foto: Istimewa

Koalisi menyoroti bahwa tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai keterlibatan TNI dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di lembaga kejaksaan.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penerbitan surat telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan personel TNI untuk mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Koalisi menilai perintah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hingga Undang-Undang TNI itu sendiri.

“Pengerahan ini sangat berbahaya karena membuka ruang intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya dalam penegakan hukum. Ini jelas bukan fungsi TNI,” tegas Ardi Manto, Direktur Imparsial, dalam keterangan persnya, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Rp 87 Miliar

Surat perintah yang diklaim bertujuan untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Koalisi menyoroti bahwa tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci mengenai keterlibatan TNI dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di lembaga kejaksaan.

“Tidak ada ancaman yang membenarkan pengerahan militer untuk pengamanan Kejaksaan. Ini tugas satuan pengamanan internal, bukan TNI,” kata Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan PDAM Makassar Senilai Rp24 Miliar

Koalisi juga menyinggung revisi Undang-Undang TNI yang baru-baru ini disahkan dan menambahkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bisa menerima perbantuan militer. Namun, mereka menilai surat telegram Panglima melampaui semangat dan batasan yang ditetapkan dalam revisi tersebut.

“Revisi UU TNI hanya membolehkan kerja sama terbatas untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Tapi telegram Panglima ini bersifat umum dan menyasar seluruh Kejati dan Kejari. Ini penyimpangan serius,” ujar Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative.

Lebih lanjut, Koalisi menilai langkah Panglima TNI ini berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi TNI, sebuah sistem warisan Orde Baru yang selama ini berusaha dihapus dalam proses reformasi.

Baca Juga : RUU TNI: Ancaman bagi Reformasi Militer dan Komitmen HAM Indonesia

“Ini ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan independensi penegakan hukum. Harus dihentikan segera,” tutur Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.

Koalisi mendesak Panglima TNI segera mencabut telegram tersebut. Mereka juga meminta DPR RI, khususnya Komisi I, III, dan XIII, untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Presiden dan Menteri Pertahanan untuk turun tangan. Negara demokrasi konstitusional tidak boleh membiarkan militer kembali bercokol di ranah sipil,” kata M. Isnur, Direktur YLBHI.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi Soal Penyalahgunaan Kekuasaan, Ini 5 Poinnya

Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal agar TNI tetap berada pada koridor tugasnya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri urusan penegakan hukum yang menjadi domain institusi sipil.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Koalisi Masyarakat Sipil #panglima tni #Cabut Telegram #pengamanan institusi kejaksaan #Kejaksaan Tinggi #intervensi militer
Youtube Jejakfakta.com