Kamis, 15 Mei 2025 20:33

Satpol PP Lutim Tertibkan Tempat Usaha Ilegal di Desa Tabarano

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal, Kamis (15/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal, Kamis (15/5/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Sedikitnya tujuh tempat usaha disegel, dan sejumlah minuman beralkohol berhasil diamankan dari lokasi.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pada Kamis (15/5/2025), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM), warung, dan kios tanpa izin operasional, yang ditengarai menjadi tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.

Baca Juga : Wabup Lutim Hadiri Hari Jadi ke-24 Kota Palopo, Perkuat Sinergi Pembangunan Regional

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polres Luwu Timur, khususnya Kasat Sabhara, Camat Wasuponda Alamsyah, dan Kepala Desa Tabarano Rimal Manukallo. Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya tujuh tempat usaha disegel, dan sejumlah minuman beralkohol berhasil diamankan dari lokasi.

Selain penyegelan, petugas juga mendata para pelayan kafe serta memberikan arahan dan peringatan tegas. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.

"Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya," ujar Indra Fauzy saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran serupa terulang, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Indra Fauzy juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam rangka meningkatkan penegakan peraturan daerah yang selama ini diabaikan oleh sejumlah pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga : Sekda Lutim Saksikan Penandatanganan Kerja Sama BPDLH–Mars, Dorong Pembiayaan Hijau untuk Petani Kakao

Pemerintah daerah berharap, penegakan hukum ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Satpol PP #Luwu Timur #tempat usaha ilegal #penertiban kafe #Desa Tabarano #Indra Fauzy #minuman keras #prostitusi #Perda Luwu Timur #thm #jejakfakta
Youtube Jejakfakta.com