Ahad, 18 Mei 2025 20:51

Gagal Bayar Utang, Pria di Gowa Diamankan Polisi Usai Rugikan Korban Puluhan Juta

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Gagal bayar utang, pria di Gowa ditangkap Polisi.
Ilustrasi. Gagal bayar utang, pria di Gowa ditangkap Polisi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, dan segera melapor apabila mengalami kasus serupa.

Jejakfakta.com, GOWA – Seorang pria berinisial MS (32) harus berurusan dengan polisi setelah gagal melunasi utang yang dijanjikan kepada rekannya, B (35). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 59 juta.

Merasa telah diperdaya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tompobulu, Polres Gowa pada 22 April 2025.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian mengarahkan petugas ke Jalan Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, tempat di mana pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga : Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim

Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin menjelaskan, korban sebelumnya telah meminjamkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali, dengan jaminan satu unit mobil Wuling Confero tipe 1.5 berpelat nomor DD 1303 XAJ.

"Namun, saat jatuh tempo pada 3 September 2024, pelaku tidak menepati janjinya untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, mobil yang dijadikan jaminan ternyata telah ditarik pihak leasing karena menunggak cicilan," ungkap Iptu Sainuddin dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Setelah dilakukan pelacakan, petugas berhasil mengamankan MS di area Pasar Bontorea. Ia kini ditahan di Mapolsek Tompobulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Disdukcapil Gowa Cetak Sejarah, Pertama di Sulsel Raih ISO 27001 untuk Keamanan Data Warga

MS dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Kami tegaskan, Polsek Tompobulu berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat," tambah Sainuddin.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, dan segera melapor apabila mengalami kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#utang #Penipuan #penggelapan #Gowa #Polsek Tompobulu #Wuling Confero #Polisi Gowa #kasus hukum #penangkapan #kriminal Gowa
Youtube Jejakfakta.com