Jejakfakta.com, PALOPO — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik wilayah kota.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menegaskan bahwa pembersihan APK diperlukan untuk menjaga suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara ulang.
Baca Juga : Munafri Lantik Ribuan RT/RW Secara Serentak, Siap Keroyok Program MULIA
“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” ujar Khaerana dalam keterangan persnya.
Menurut Khaerana, masa tenang adalah periode krusial yang harus terbebas dari segala bentuk aktivitas kampanye. Keberadaan APK dianggap berpotensi memengaruhi pilihan pemilih, sehingga wajib ditertibkan.
“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” tambahnya.
Baca Juga : Demokrasi Berjalan Baik, Ras MD Puji Kinerja Pemkot Makassar dalam Pemilu Raya RT
Langkah ini, lanjut Khaerana, merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Dasar Hukum Penertiban APK
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut menegaskan bahwa ketentuan penertiban APK telah diatur secara jelas dalam regulasi pemilu.
Baca Juga : Proses Pemilihan RT Makassar Tuai Pujian, Jalan Menuju Demokrasi Lokal yang Lebih Matang
“Pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dijelaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Ardiansah.
Ia menambahkan, Pasal 66 ayat (7) UU Pilkada dan Pasal 28 ayat (5) PKPU 13/2024 menyatakan bahwa penertiban APK menjadi tanggung jawab KPU, dengan pelibatan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu.
“Pada PKPU Pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu,” tutupnya.
Baca Juga : Berikan Hak Suara, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Partisipasi Warga di Pemilihan RT
Bawaslu berharap seluruh peserta Pilkada dan pihak terkait dapat segera menindaklanjuti imbauan ini demi kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo yang bersih dan demokratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




