Selasa, 20 Mei 2025 20:27

Warga Bara-barayya Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat ke Polda Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu melaporkan kembali dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Polda Sulsel, Selasa siang, (20/5/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu melaporkan kembali dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Polda Sulsel, Selasa siang, (20/5/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Selama tiga kali sidang mediasi dan pembacaan gugatan, Itje Siti Aisyah sebagai pihak pemohon tidak pernah hadir di persidangan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Puluhan warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Selasa siang, untuk melaporkan kembali dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Laporan pidana ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan warga terkait dugaan pemalsuan surat kuasa yang digunakan dalam sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan warga sebagai pihak tergugat. Dalam surat kuasa tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, warga mencurigai adanya tanda tangan palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pihak pemohon eksekusi, Itje Siti Aisyah.

“Laporan atas dugaan pemalsuan surat telah dilakukan dua kali oleh warga. Fakta-fakta yang kami temukan semakin menguatkan dugaan bahwa yang kami hadapi adalah jaringan mafia tanah,” kata Muhammad Ansar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar saat mendampingi warga, dalam keterangan persnya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

Kecurigaan warga menguat karena selama tiga kali sidang mediasi dan pembacaan gugatan, Itje Siti Aisyah sebagai pihak pemohon tidak pernah hadir di persidangan. Kuasa hukum Itje pun disebut tidak pernah memperlihatkan komunikasi langsung dengan kliennya.

“Kami sebagai perwakilan warga tergugat mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas kasus ini. Kecurigaan kami patut dibuktikan agar perkara ini menjadi terang,” ujar Andarias, salah satu warga Bara-barayya.

Puluhan warga Bara-barayya yang tergabung dalam Aliansi Bara-barayya Bersatu melaporkan kembali dugaan pemalsuan dokumen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Polda Sulsel, Selasa siang, (20/5/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Dalam laporan yang dilayangkan, warga secara resmi melaporkan dua orang kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Aksi pelaporan ini juga dibarengi dengan unjuk rasa damai yang digelar di depan Mapolda Sulsel. Massa aksi mendesak institusi kepolisian untuk menangani laporan warga secara profesional dan tanpa intervensi.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga mengingatkan Pengadilan Negeri Makassar agar tidak terburu-buru mengeksekusi perkara sebelum seluruh proses hukum ditempuh warga,” tambah Ansar.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

Warga menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati. Mereka menolak tanahnya diambil alih oleh pihak yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami tidak sedang main-main. Kalau memang benar Itje Siti Aisyah adalah pemohon, ia harus dihadirkan. Kuasa hukumnya saja belum pernah bertemu langsung dengannya,” tegas Andarias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#warga bara-barayya #Polda Sulsel #dugaan pemalsuan dokumen #Itje Siti Aisyah #kuasa hukum #pemohon eksekusi #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com