Selasa, 20 Mei 2025 17:25

Kolaborasi Dorong Pengakuan Masyarakat Adat di Lutim, FGD Bahas Strategi Percepatan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Focus Group Discussion (FGD)  membahas percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Aula Rujab Bupati Lutim, Selasa (20/05/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim
Focus Group Discussion (FGD) membahas percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Aula Rujab Bupati Lutim, Selasa (20/05/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkab Lutim

Pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan pengakuan MHA, mengingat Luwu Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA.

Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kementerian terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rujab Bupati pada Selasa (20/05/2025).

FGD ini digagas oleh Perkumpulan HuMa Indonesia, BRWA (pusat dan Sulsel), serta AMAN Tana Luwu dengan dukungan dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, yang mewakili Bupati Lutim, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menginisiasi FGD tersebut.

Baca Juga : Konjen Jepang Puji Munafri, Makassar Jadi Satu-satunya Wakil Sulsel Raih Kinerja Pemerintahan Terbaik Nasional

“Semoga forum ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Lutim,” ujar Bahri Suli.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat di wilayah Cerekang telah lama menjaga kelestarian lingkungan tanpa merusaknya. Karena itu, Pemda Lutim berkomitmen untuk terus melindungi wilayah adat mereka, termasuk dengan menyiapkan draft regulasi sebagai tindak lanjut, meskipun masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih luas.

Peran Krusial Pemda

Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dyah Sih Irawati, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan pengakuan MHA, mengingat Luwu Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemda, instansi, dan akademisi agar proses pengakuan ini berjalan optimal,” ujarnya.

Ia berharap FGD ini mampu melahirkan komitmen bersama, termasuk dalam penertiban peraturan bupati dan pembentukan tim kerja yang bertugas mempercepat proses pengakuan wilayah adat.

Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan Lahan Proyek Nasional, Kirim Surat Keberatan ke Pemkab Luwu Timur

Komitmen Kolaborasi

Perwakilan dari Perkumpulan HuMa Indonesia, Nadya Demadevina, juga menegaskan pentingnya kolaborasi.

“HuMa siap berkoordinasi dan mendukung pemda dalam menyelesaikan hambatan implementasi pengakuan MHA,” ungkapnya.

Baca Juga : Pencanangan Desa Cantik, Wabup Puspa: Data Harus Akurat dan Berdampak

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, termasuk dari Kementerian Kehutanan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ditjen Bangda, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lutim.

Menutup kegiatan, para peserta menyepakati beberapa langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan bersama.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Aini Endis Anrika, para kepala OPD terkait, camat se-Lutim, Ketua Lembaga Adat Cerekang Usman Siabeng, perwakilan KPH Larona, Angkona, dan Malili, serta Pejuang Muda WTC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#masyarakat adat #Luwu Timur #FGD masyarakat hukum adat #pengakuan MHA #HuMa Indonesia #BRWA #AMAN Tana Luwu #Kemendagri #perda MHA #perlindungan adat
Youtube Jejakfakta.com