Rabu, 21 Mei 2025 21:46

Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi dalam Penerapan SMA Unggulan dan SPMB 2025 di Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. @Jejakfakta/Istimewa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar. @Jejakfakta/Istimewa

Kebijakan SPMB 2025 yang menetapkan SMA unggulan dengan seleksi berbasis TPA. Dinilai berpotensi maladministrasi dan langgar prinsip zonasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai persiapan sekolah unggulan dan mengubah secara signifikan mekanisme penerimaan siswa.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi saat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Seperti diketahui, terdapat empat SMA di Makassar yang masuk dalam kategori unggulan, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 5, dan SMAN 17. Selain itu, sekolah berasrama seperti SMAN 5 Gowa dan SMAN 13 Pangkep juga masuk dalam skema tersebut. Sekolah-sekolah tersebut berencana hanya menerima siswa berprestasi, berdasarkan hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dan nilai prestasi siswa.

Baca Juga : Kominfo Makassar Dorong Responsivitas OPD Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR! 2025

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengaku khawatir terhadap proses regulasi dan pelaksanaan teknis. Sebab, kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia juga menilai terdapat inkonsistensi antara petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah Nomor 400.3/2847/DISDIK dengan sejumlah Surat Edaran (SE) turunan yang substansinya justru mengubah isi juknis tersebut.

“Setidaknya kami menemukan enam surat edaran yang dikeluarkan setelah penetapan juknis, yang beberapa di antaranya secara substantif mengubah ketentuan pokok, termasuk mekanisme seleksi jalur domisili,” ujar Ismu, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Bahas Solusi SPMB 2025: Fokus Pemerataan Zonasi dan Akses Pendidikan

Salah satu SE yang disorot adalah SE Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Nomor 100.3.4/2059/DISDIK, yang mengubah indikator jarak tempat tinggal sebagai faktor utama penentuan kelulusan, dan menggantinya dengan TPA serta urutan usia siswa. Menurut Ismu, kebijakan ini menyebabkan anak-anak dari keluarga non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berada dalam posisi sulit—tidak cukup miskin untuk jalur afirmasi, tidak cukup berprestasi untuk jalur prestasi, dan kalah bersaing dalam jalur domisili yang kini memperhitungkan “kemampuan akademik”.

Lebih jauh, Pasal 43 ayat (3) Permendikdasmen menyatakan bahwa jika jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal, dan usia. Namun, melalui SE Nomor 400.3.8/5631/DISDIK, kini pembobotan dilakukan dengan mengakumulasi nilai rata-rata rapor semester 1–5 dan mengalikan hasilnya dengan skor TPA dalam bentuk persentase.

“Kebijakan ini tampak progresif, namun menjadi problematik. Pertama, tidak ada pengaturan teknis atau standar nasional mengenai TPA dalam Permendikdasmen. Kedua, akses terhadap persiapan TPA tidak merata dan menimbulkan ketimpangan baru. Ketiga, penggunaan TPA bertentangan dengan semangat zonasi yang semestinya menghapus seleksi berbasis tes,” ujar Ismu.

Baca Juga : Dinas Pendidikan Makassar Tegaskan SPMB 2025 Transparan, Bantah Isu Titip-Menitip dan Nepotisme

Selain itu, pada jalur afirmasi, Permendikdasmen menetapkan bahwa prioritas seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal, bukan hasil tes. Namun di Sulsel, TPA tetap dimasukkan sebagai mekanisme seleksi tambahan ketika terjadi kondisi "jarak sama".

“Ini menunjukkan inkonsistensi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan daerah, serta lemahnya kontrol vertikal terhadap interpretasi aturan oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Pengawasan Lebih Lanjut

Baca Juga : Sekolah Favorit Diserbu, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyatakan akan terus mengawasi proses SPMB 2025 dan membuka posko pengaduan publik guna memastikan hak-hak pendidikan masyarakat—khususnya kelompok rentan—tidak terabaikan akibat perubahan kebijakan yang tidak transparan.

“Untuk mendapatkan informasi lebih komprehensif, dalam minggu ini tim kami juga akan segera melakukan Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri. Bersama PJ Asisten Ombudsman, kami ingin memberikan penguatan atas indikasi maladministrasi yang muncul, terutama terkait ketidaksesuaian antara peraturan pelaksana dan norma hukum yang lebih tinggi,” ungkap Ismu, Senin (20/5/2025).

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel juga mengimbau Dinas Pendidikan untuk segera melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat terkait perubahan ketentuan ini, termasuk transparansi dalam penyelenggaraan TPA serta penjaminan integritas sistem digital yang digunakan dalam proses seleksi.

Baca Juga : Ribuan Siswa di Makassar Tidak Terdaftar di Dapodik, Ini Temuan Ombudsman SulselĀ 

Penting pula adanya partisipasi publik dalam setiap tahapan pelaksanaan SPMB, serta komitmen sekolah dan pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Tujuan dari kebijakan zonasi dan afirmasi dalam PPDB adalah pemerataan akses, bukan penyeragaman input berdasarkan prestasi semata. Kami berharap agar pihak terkait bisa memberikan justifikasi yang memadai, dan sistem SPMB tahun ini bisa berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#ombudsman #SPMB 2025 #SMA unggulan Sulsel #maladministrasi pendidikan #zonasi #afirmasi #PPDB Sulsel #seleksi siswa SMA
Youtube Jejakfakta.com