Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap kasus dugaan praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44), bersama dua perempuan berinisial RA dan CI (23), diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam praktik terlarang tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Minggu (25/5/2025). SA ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Sementara RA dan CI diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar.

"Terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi adalah laki-laki berinisial SA. Ia merupakan ASN di salah satu puskesmas di Kota Makassar," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, dalam keterangannya kepada wartawan.
CI diketahui sebagai klien dari praktik aborsi tersebut. Ia disebut sedang menempuh pendidikan magister (S2) di salah satu perguruan tinggi di Makassar. Kandungannya saat digugurkan telah berusia sekitar satu bulan.
RA, teman CI, diduga berperan sebagai perantara antara CI dan SA. "Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku SA dihubungkan oleh RA," lanjut Dendi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga praktik ini dijalankan dalam bentuk jaringan, dengan modus SA mendatangi pelanggan secara langsung, termasuk di penginapan.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
"Modusnya, pelaku SA ini mendatangi calon klien di hotel atau tempat tertentu. Setiap tindakan aborsi dihargai antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta," terang Dendi.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulsel. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




