Jejakfakta.com, MAKASSAR — Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (27/5/2025).
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, kepada Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, di Kantor Kejati Sulsel. Dalam pertemuan itu, Heri turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah.

"Menteri PKP memiliki komitmen kuat menciptakan kementerian yang bersih dan bebas dari korupsi. Maka dari itu, perlu ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Heri Jerman.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
Menurut hasil audit dan investigasi internal, dugaan korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp1.115.756.852. Salah satu pihak yang diduga bertanggung jawab adalah mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2024, berinisial II.
Terdapat dua modus operandi yang diungkap dalam laporan. Pertama, perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2022–2023, dengan modus sewa kendaraan yang tidak pernah dilakukan. Kerugian negara akibat modus ini mencapai Rp914.051.662.
Kedua, penyimpangan dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp201.705.190. Pekerjaan fisik diduga telah selesai pada Oktober 2022, namun kontraknya baru ditandatangani pada November 2022. Selain itu, lima paket pekerjaan DED disebutkan dikerjakan oleh satu orang, yakni HM, yang merupakan kolega dari II, bukan oleh lima penyedia jasa seperti yang semestinya.
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
"Laporan ini menjadi yang keempat dalam empat bulan terakhir," kata Heri.
Sebelumnya, Irjen PKP juga melaporkan tiga kasus lain, yakni, pertama, dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku (kerugian Rp2,8 miliar). Kedua, Program Rumah Khusus untuk Pejuang Eks Tim-Tim (nilai proyek Rp430 miliar). Dan ketiga, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 (kerugian Rp109 miliar).
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti.
“Kami telah menerima dokumen dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Aspidsus. Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,” tegas Soetarmi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




