Jejakfakta.com, MAKASSAR — Enam anggota polisi dari Satuan Polrestabes Makassar resmi ditahan setelah diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang remaja bernama Yusuf Saputra (20), warga Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa keenam oknum tersebut telah ditahan dan tengah menunggu proses sidang kode etik oleh Propam Polrestabes Makassar.

“Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik,” ujar Arya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga : 90 Anak Gowa Berangkat ke Sekolah Rakyat, Peluang Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran profesionalisme anggota kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalau memang terbukti, kita kenakan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.
Arya juga menyebut para anggota tersebut tidak mengantongi surat perintah dan bertindak di luar wilayah kerja, yakni di Kabupaten Takalar. Selain itu, mereka juga diketahui meninggalkan tugas saat sedang dalam piket.
Baca Juga : Pria di Makassar Tewas Diduga Dibunuh Rekan Sesama Sopir, Polisi Amankan Pelaku
Menurut keterangan korban, Yusuf Saputra, peristiwa terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Lapangan Galesong. Saat itu ia sedang duduk ketika tiba-tiba enam orang berpakaian preman mendatanginya. Salah satu dari mereka menodong dari belakang dan mencekiknya.
Yusuf mengaku kemudian dibawa ke lokasi sepi, dianiaya secara fisik, dan ditelanjangi. Ia dipaksa mengakui memiliki narkotika jenis gorilla.
“Kalau saya tidak mengaku, saya terus dipukul. Baju dan celana saya dilucuti,” ujar Yusuf saat ditemui di Makassar, Jumat (30/5).
Baca Juga : Senjata Mainan Berpeluru Jeli Resahkan Warga, Pemkot Makassar Gandeng Polisi Bertindak
Korban juga mengungkap bahwa dirinya ditahan selama tujuh jam dan baru dibebaskan pada Rabu pagi (28/5) setelah keluarganya menyerahkan uang tebusan Rp1 juta kepada salah satu terduga pelaku, Bripda AD, melalui seorang perantara berinisial IM.
Usai kejadian, Yusuf dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 29 Mei 2025.
Bripda AD, melalui pamannya Syahriyal, membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan bahwa belum ada bukti kuat, termasuk hasil visum, dan salah satu saksi disebut masih di bawah umur serta tidak menyaksikan langsung kejadian.
Baca Juga : Teror Busur Panah Dini Hari di Tamalate, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
“Yusuf melarikan diri dengan gerak-gerik mencurigakan dan melawan saat diamankan,” kata Syahriyal.
Pihak keluarga Bripda AD bahkan meminta Yusuf menjalani tes urine untuk memastikan apakah ia memang tidak terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolrestabes Makassar menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh korban.
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
“Yang jelas, mereka sudah kita sel dan copot dari jabatannya. Proses sidang etik sedang disiapkan,” tutup Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




