Rabu, 04 Januari 2023 17:25

Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Ini Penjelasan Korlantas

Editor : Nurdin Amir
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Satyabudi menjelaskan, polisi berencana akan memberlakukan sistem tilang manual.  @Jejakfakta/dokKorlantas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Satyabudi menjelaskan, polisi berencana akan memberlakukan sistem tilang manual. @Jejakfakta/dokKorlantas

Banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa plat nomor. Ini setelah menghapus tilang manual.

Jejakfakta.com, Jakarta - Polisi berencana akan memberlakukan sistem tilang manual. Alasannya, sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran bagi pengendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Satyabudi menjelaskan, pihaknya menemukan banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa plat nomor. Ini setelah menghapus tilang manual.

“Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi,” ujar Irjen Firman kepada wartawan di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2022) kemarin.

Baca Juga : Tawuran Antar Warga Kembali Pecah di Tallo Makassar, Polisi Berhasil Redam Ketegangan

Hal itu kata Firman Satyabudi ketidak efektifan serta kesadaran masyarakat akan aturan berlalu lintas tidak diindahkan sebagaimana pada tujuan dihilangkankannya sistem tilang manual ini.

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ungkap Irjen Firman.

Bahkan, beberapa pengemudi ditemukan sengaja melakukan pelanggaran setelah tilang manual dicabut.

Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Dua Kantor DPRD di Makassar, Peran Mereka Beragam

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” tuturnya.

Menurut Irjen Firman, sejak pencabutan tilang tersebut, dirinya telah memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya. Dengan kata lain, tidak harus menilang di jalan raya.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Korlantas #Pelanggaran #Polisi #Tilang
Youtube Jejakfakta.com