Topik Berita : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri

4. Jual beli Najsy: Yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.