Rabu, 04 Juni 2025 12:13

Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Menyewa

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

ATR/BPN Makassar siap bersinergi dengan Pemkot dalam penertiban aset.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mempercepat penertiban dan sertifikasi aset milik daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar yang baru, Adri Virly Rachman, dalam kunjungan silaturahmi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Balai Kota Makassar, Rabu (4/6/2025).

“Saya pikir, mungkin silaturahmi dulu, karena saya masih baru di sini. Tapi ke depan, kita akan lebih bersinergi agar ada percepatan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Makassar,” ujar Adri.

Baca Juga : Kado Hardiknas 2026, Munafri Tingkatkan Insentif Guru dan Fasilitas Siswa di Makassar

Adri menekankan pentingnya kerja sama antara BPN dan Pemkot dalam pengamanan dan legalisasi aset, terutama mengingat banyaknya aset pemerintah yang belum bersertifikat atau bahkan tengah bersengketa.

“Harus ada sinergi, khususnya terkait aset-aset Pemkot. Kami juga sedang intensif berkoordinasi dengan Pak Wali,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantu penuh Pemkot dalam proses sertifikasi aset melalui penyediaan database lengkap, pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH), serta penguasaan fisik dan bukti kepemilikan yang memadai.

Baca Juga : Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

Menanggapi peralihan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Adri menyebut tidak ada kendala berarti terkait hal tersebut dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Itu tidak jadi masalah dalam proses KPR. Hanya saja memang ada sedikit misinformasi di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi menyampaikan masih banyak aset Pemkot yang belum bersertifikat, termasuk 17 kantor kelurahan yang masih menyewa gedung.

Baca Juga : Munafri Genjot Urban Farming dari Lorong ke Kota, Targetkan Makassar Mandiri Pangan

“Saya lihat aset-aset milik pemerintah banyak yang masih dikuasai pihak ketiga. Ini harus jadi fokus bersama,” ujar Appi.

Ia menambahkan, Pemkot telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat penertiban aset dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Salah satunya kita dorong percepatan sertifikasi sekolah dan kantor lurah. Termasuk pembebasan lahan untuk pembangunan stadion di Untia,” jelasnya.

Baca Juga : Krisis Air Utara Makassar: Direksi Baru PDAM Tancap Gas, Distribusi Dikebut Jelang Kemarau

Data Pemkot menunjukkan terdapat 60 lokasi lahan di 146 kelurahan yang belum bersertifikat, sementara sebagian aset lain dalam kondisi sengketa atau dikuasai pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#BPN Makassar #ATR Makassar #Pemkot Makassar #sertifikasi aset #aset pemerintah #kantor lurah sewa #Munafri Arifuddin #PBG #IMB #penertiban aset
Youtube Jejakfakta.com