Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Tiran Wisata Sangkarang menggelar pertemuan untuk membahas kelanjutan pengelolaan Pulau Kodingareng. Pertemuan berlangsung di Balai Kota Makassar pada Kamis (5/6/2025), dipimpin langsung oleh Wali Kota Munafri Arifuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Munafri menekankan pentingnya percepatan penyelesaian status pengelolaan pulau, apakah akan dikembalikan ke Pemkot Makassar, diperpanjang melalui Memorandum of Understanding (MoU), atau dijalankan lewat skema perjanjian sewa.

“Kita tahu bersama bahwa Pulau Kodingareng butuh sentuhan yang ekstra. Setiap hari luasannya semakin berkurang,” kata Munafri, yang akrab disapa Appi.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Buka Workshop APEC Pengelolaan Kesehatan Anak

Ia juga menyoroti dua poin utama dalam draft kerja sama yang masih perlu ditinjau ulang, yakni masa perjanjian sewa dan nilai objek sewa. "Saya sudah melihat draft-nya, dan saya pikir ada beberapa persoalan. Yang pertama soal masa waktu perjanjian sewa, dan yang kedua mungkin nilai objek sewanya," jelasnya.
Munafri berharap diskusi ini menghasilkan dasar hukum dan kebijakan yang jelas untuk mendukung pengembangan Pulau Kodingareng sebagai destinasi wisata unggulan Makassar secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, M. Roem, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkait pengelolaan lahan pulau tersebut. Menurutnya, meski masih menggunakan peta lama, saat ini ada kemungkinan menggunakan faktor varian tertentu sambil menunggu terbitnya peta lahan terbaru.
Baca Juga : Pemkot Terima Aspirasi Warga, 400 KK Terdampak, PSU Perumahan GMTD Tak Kunjung Diserahkan
“Awalnya kami merujuk pada peta lama. Tapi setelah konsultasi dengan BPKD, disampaikan bahwa masih bisa menggunakan faktor varian yang berlaku saat ini,” ujar Roem.
Ia menambahkan, pengelolaan Pulau Kodingareng sementara masih mengacu pada regulasi lama, sambil menunggu pengesahan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) terbaru. "Jika perwali sudah terbit, maka nilai dan bentuk kerja sama akan disesuaikan kembali," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




