Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat, kali ini menyangkut klaim atas empat pulau kecil di Samudera Hindia: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pentingnya penanganan yang hati-hati dan menyeluruh. Ia menyebut sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Persoalan ini sudah panjang dan lama menjadi sengketa. Karena itu harus benar-benar ditangani secara serius, dengan mengumpulkan informasi, data, dan fakta dari semua pihak,” ujar Bima Arya, Jumat (13/6/2025) di Makassar.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
Mendagri Pimpin Tim Penamaan Rupa Bumi
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan memimpin Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi yang bertugas menetapkan batas wilayah dan nama-nama pulau secara legal.
Rapat khusus dijadwalkan digelar Selasa depan, melibatkan kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Informasi Geospasial. Unsur internal Kemendagri yang berpengalaman dalam sengketa serupa juga akan dilibatkan.
Baca Juga : Wamendagri Nilai Munafri Tunjukkan Kepemimpinan Progresif di Tahun Pertama Pimpin Makassar
Selain itu, pada Rabu pekan depan, Mendagri juga akan mengundang tokoh masyarakat dan kepala daerah dari kedua provinsi, termasuk perwakilan dari Tapanuli Utara dan Aceh Singkil.
“Semua pihak akan diminta menyampaikan pandangan, masukan, serta fakta sejarah yang dimiliki. Proses ini akan menjadi dasar untuk melakukan review total terhadap status wilayah keempat pulau tersebut,” jelas Bima.
Dialog dan Data sebagai Kunci Penyelesaian
Baca Juga : Dari Makassar ke Forum Dunia, Munafri Suarakan Kota Bebas Rokok di APCAT Summit 2026
Pemerintah mendorong penyelesaian damai melalui pendekatan berbasis data, fakta sejarah, serta dialog terbuka. Menurut Bima, konflik batas wilayah tidak hanya terjadi di Aceh dan Sumut, tapi juga di sejumlah wilayah lain seperti Sangatta.
“Kita harus mengumpulkan semua data, tidak hanya geografis, tapi juga aspek kultural dan historis yang penting,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa dialog yang terbuka dan objektif menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa seperti ini agar tidak ada kepentingan lain yang mendistorsi fakta.
Baca Juga : Munafri Ikuti Rakor dengan Jajaran Kementerian, Bahas Pengamanan Nataru hingga Mitigasi Bencana
“Semua harus dikembalikan pada data, fakta, dan keputusan hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




