Jejakfakta.com, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas terhadap polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (25/6/2026), legislatif meminta seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga seluruh persoalan lingkungan, kesehatan, dan keberatan masyarakat dituntaskan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi B mendengarkan langsung aspirasi warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, paparan akademisi Universitas Hasanuddin, organisasi perangkat daerah, serta pihak pengembang PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, mengatakan penolakan masyarakat sudah bersifat mutlak sehingga perusahaan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek.
Baca Juga : GERAM Geruduk DPRD Sulsel, Tagih Janji RDP Terkait Penolakan PLTSa/PSEL di Tamalanrea
"Warga sudah menyampaikan tidak ada lagi ruang kompromi ataupun kompensasi. Untuk sementara kami meminta PT SUS menahan seluruh pengerjaan proyek karena ada sejumlah pertimbangan, salah satunya lokasi yang berada di kawasan permukiman," tegas Irma dalam rapat.
Menurutnya, DPRD juga akan mengawal aspirasi warga hingga ke pemerintah pusat karena kewenangan proyek berada di tingkat nasional.
"Kami akan menyurat ke pemerintah pusat dan membawa langsung perwakilan masyarakat agar aspirasi ini didengar. Kami memastikan tidak boleh ada kebijakan yang merugikan masyarakat," katanya.
Baca Juga : Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki, DPRD Sulsel Dukung Penataan PKL oleh Pemkot Makassar
Penolakan Warga Dinilai Sudah Final
Dalam RDP tersebut, warga terdampak menegaskan tidak lagi membuka ruang negosiasi terkait pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di kawasan permukiman Tamalanrea.
Perwakilan warga Mula Baru, Ali Akbar, mengatakan masyarakat telah sepakat menolak proyek tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga : PKB Makassar All Out Dukung Munafri, Urban Farming Jadi Program Prioritas untuk Rakyat
"Penolakan kami sudah harga mati. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasikan. Kami menolak pembangunan PLTSa di wilayah kami," ujarnya.
Warga menilai keberadaan fasilitas pengolahan sampah berkapasitas sekitar 1.300 ton per hari berpotensi mengganggu kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Akademisi Unhas Soroti Dugaan Persoalan AMDAL
Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PSEL Rp3 Triliun, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi Proyek
Dalam forum yang sama, Guru Besar Kesehatan Lingkungan Universitas Hasanuddin, Prof. Anwar Daud, memaparkan sejumlah catatan ilmiah terhadap proyek tersebut.
Ia mengungkapkan adanya dugaan persoalan dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan. Menurutnya, tim penilai AMDAL tingkat provinsi hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun persetujuan lingkungan telah terbit tanpa pembahasan lanjutan.
"Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola penerbitan izin lingkungan. Proyek tidak bisa dipaksakan apabila masyarakat terdampak menolak," katanya.
Baca Juga : Munafri Gerakkan RT/RW Kelola Sampah dari Rumah, Siapkan Hadiah Rp100 Juta untuk Lingkungan Terbaik
Prof. Anwar juga menyoroti penggunaan teknologi insinerator yang dinilai berisiko apabila berada dekat kawasan permukiman.
Menurutnya, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik, sementara dokumen AMDAL disebut belum mengukur kandungan dioksin secara khusus.
Ia juga mengkritisi prediksi dampak lalu lintas akibat mobilisasi ratusan truk sampah setiap hari menuju lokasi PLTSa, yang dinilai belum dihitung secara komprehensif, termasuk potensi peningkatan polusi udara berupa partikulat PM10 dan PM2,5.
DPRD Minta AMDAL dan Studi Kelayakan Dibuka ke Publik
Selain meminta penghentian sementara proyek, Komisi B DPRD Sulsel juga mendesak PT SUS membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Feasibility Study (FS) agar dapat dikaji secara terbuka.
Irma turut menyesalkan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam RDP. Menurutnya, perusahaan hanya mengirimkan staf yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga sejumlah pertanyaan masyarakat tidak dapat dijawab secara tuntas.
"Kalau yang hadir hanya staf, hasilnya akan seperti ini terus. Kami berharap pertemuan berikutnya dihadiri pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan," ujarnya.
RDP berlangsung kondusif dan turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Komisi B DPRD Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian polemik PLTSa Tamalanrea hingga pemerintah pusat memberikan kepastian atas aspirasi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




