Selasa, 17 Juni 2025 18:25

Non-ASN Makassar Bisa Klaim JHT hingga Rp15 Juta, Pemkot Pastikan Proses Dimulai Juli

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Ilustrasi. Balai Kota Makassar
Ilustrasi. Balai Kota Makassar

Pemkot Makassar telah mendata ulang sebanyak 3.734 tenaga non-ASN. 2.624 orang telah masuk dalam skema PJLP.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kepastian bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang menerima surat keputusan (SK) pemberhentian, bahwa mereka dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Nilai klaim JHT yang bisa diterima mencapai Rp15 juta per orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa hak tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang telah dijalankan Pemkot sejak 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk skema PJLP maupun yang belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” kata Nielma saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Makassar Jadi Kota Berkelanjutan di Forum Lingkungan Nasional

Menurutnya, skema JHT ini adalah bentuk perlindungan sosial jangka panjang yang difasilitasi pemerintah daerah kepada para pekerja kontrak di lingkup Pemkot. Selain itu, non-ASN bergaji di bawah UMK juga menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu selama dua bulan.

Sejak 2017, seluruh tenaga non-ASN Pemkot Makassar telah terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Nielma menegaskan bahwa JHT merupakan "tabungan kerja" yang bisa dicairkan setelah pemberhentian resmi.

Untuk pencairan JHT, non-ASN harus menyiapkan dokumen pendukung seperti SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, KTP, KK, dan rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN). Proses klaim dianjurkan dilakukan secara daring melalui situs BPJamsostek, aplikasi JMO, atau langsung ke kantor cabang BPJamsostek jika mengalami kendala teknis.

Baca Juga : PKL Ditata, Modal Usaha Disiapkan, Munafri Gandeng Bank Sulselbar Perkuat UMKM Lewat KUR

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” jelas Nielma, yang juga mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar.

Proses eksekusi klaim JHT dijadwalkan mulai Juli 2025, dilakukan secara paralel oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan di 15 kecamatan. Targetnya, seluruh proses pencairan rampung dalam tiga hari.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menerbitkan surat edaran resmi mengenai teknis dan mekanisme klaim JHT untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.

Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Kebut Tiga Regulasi Strategis, Transportasi hingga Tata Ruang Kota Diperkuat

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” tegas Nielma.

Diketahui, Pemkot Makassar telah mendata ulang sebanyak 3.734 tenaga non-ASN. Dari jumlah tersebut, 2.624 orang telah masuk dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sedangkan sisanya—1.110 orang—masih menunggu kebijakan lanjutan terkait status dan perlindungan kerja.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#JHT BPJS #Pemkot Makassar #BPJS Ketenagakerjaan #PJLP Makassar #Bantuan Subsidi Upah #Nielma Palamba #Munafri Arifuddin
Youtube Jejakfakta.com