Jejakfakta.com, MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Propam Polrestabes Makassar segera menggelar sidang etik terhadap enam anggota Sabhara yang diduga menganiaya dan memeras seorang pemuda asal Takalar, Yusuf Saputra (20).
Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik LBH Makassar, Hutomo, menilai lambatnya proses etik bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kasus ini sudah terang. Para pelaku diduga kuat melakukan kekerasan dan pemerasan. Mestinya proses etik dan pidananya berjalan cepat dan transparan,” ujar Hutomo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga : Trans Sulsel Siap Beroperasi 9 Juli 2025, Ini Rute Lengkap Dua Koridornya
Menurut Hutomo, Yusuf menjadi korban pemukulan, penyekapan, dan bahkan sempat ditodong senjata oleh anggota polisi berpakaian preman. Ia juga menyebut bahwa korban dipaksa mengakui kepemilikan narkoba yang tidak diakuinya.
“Ini menunjukkan adanya kultur kekerasan yang mengakar. Reformasi di tubuh Polri harus menjadi tuntutan serius,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan bahwa keenam anggota yang terlibat telah ditahan dan sedang menunggu proses sidang etik.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Ajak Warga Perkuat Sinergi dengan Polri
“Anggota sudah kami proses dan ditahan. Sidang etik akan segera digelar. Untuk pidananya, ditangani oleh Polres Takalar,” katanya.
Diketahui, peristiwa bermula pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Yusuf yang sedang duduk di Lapangan Galesong, Takalar, didatangi enam pria berpakaian preman. Salah satu dari mereka menodongkan senjata dan mencekiknya dari belakang.
Yusuf kemudian dibawa ke lokasi sepi, dianiaya, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkoba jenis gorilla. Setelah ditahan selama tujuh jam, ia dibebaskan pada Rabu pagi (28/5) setelah keluarganya menyerahkan uang Rp1 juta melalui seorang perantara berinisial IM kepada salah satu pelaku, Bripda AD.
Baca Juga : 950 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan, KIBA Dinilai Membawa Petaka
Korban telah divisum dan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 29 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News