Jejakfakta.com, MAKASSAR — Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tudingan yang dilontarkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan 2025.
Ayuzar menilai tuduhan tersebut tidak didukung data yang valid dan keliru karena mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Bahkan, KONI membuka peluang menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

"Data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah. Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas," kata Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga : Ketua KONI Makassar Tegaskan Hibah Rp15 Miliar Sah, Disahkan DPRD dan Siap Diaudit
Ia menjelaskan, proses pengelolaan dana hibah KONI merupakan kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah. Sementara Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, Ayuzar menegaskan KONI menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah telah menjelaskan dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar telah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Hari Ini Musda Golkar Sulsel Dibuka Bahlil, IAS Hampir Pasti Terpilih Aklamasi
Dana Hibah Diatur dalam NPHD
Ayuzar menjelaskan, sebagai penerima hibah, KONI memiliki tanggung jawab mengelola anggaran sesuai ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurutnya, dana hibah digunakan untuk dua tujuan utama, yakni pembinaan prestasi olahraga serta pembinaan organisasi KONI dan cabang olahraga (cabor) di Kota Makassar.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
"KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami," tegasnya.
Ia menerangkan, sebelum hibah disetujui, KONI terlebih dahulu mengajukan proposal kepada pemerintah melalui perangkat daerah yang menangani hibah. Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebutuhan anggaran sebelum menetapkan besaran hibah yang kemudian dituangkan dalam NPHD.
"Awalnya kami mengajukan proposal. Pemerintah kemudian menilai apakah usulan tersebut layak dibantu dan berapa besar yang disetujui. Setelah itu dituangkan dalam NPHD sehingga seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas," jelas Ayuzar.
Baca Juga : IAS Jadi Kandidat Pertama Kembalikan Formulir Calon Ketua Golkar Sulsel, Pengembalian Dijadwalkan Hari Ini
Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum
Ayuzar menegaskan KONI tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta.
"Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum," katanya.
Baca Juga : Munafri dan Coach Darije Satukan Semangat Kebangkitan PSM Makassar: "Ewako PSM!"
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Rincian Dana Hibah Rp15 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar memaparkan penggunaan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2025 sebesar Rp15 miliar.
Berdasarkan keputusan Ketua KONI Kota Makassar yang disepakati melalui rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan, sebanyak 80 persen anggaran hibah dialokasikan langsung kepada cabang olahraga.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp11 miliar disalurkan kepada 45 cabang olahraga, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI, sedangkan sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) karena sejumlah program tidak dapat dilaksanakan akibat kendala administrasi dan waktu pelaksanaan.
Menurut Ayuzar, rata-rata setiap cabang olahraga menerima bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan beberapa cabang memperoleh hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026 yang berlangsung di sejumlah daerah.
"Kegiatan pra-kualifikasi tidak hanya berlangsung di Makassar. Ada atlet yang bertanding di Palopo, Sinjai, maupun daerah lainnya. Semua itu membutuhkan biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan pembinaan atlet," jelasnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun terakhir banyak cabang olahraga tidak memperoleh bantuan sarana dan prasarana sehingga pembinaan atlet mengalami keterbatasan. Melalui kepengurusan baru di bawah Ketua KONI Makassar Ismail, pihaknya berupaya menghidupkan kembali pembinaan olahraga melalui dukungan dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar.
"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap pembinaan olahraga. Kami ingin memperkuat pembinaan cabang olahraga agar atlet-atlet Makassar siap menghadapi Porprov 2026 maupun berbagai kejuaraan lainnya," tutup Ayuzar. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




