Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ismail, akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dana hibah Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, hibah tersebut telah melalui mekanisme penganggaran yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Makassar sebelum ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

"Belakangan ini beredar berbagai komentar, opini, bahkan tuduhan di media sosial terkait hibah Pemerintah Kota Makassar kepada KONI Kota Makassar sebesar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun 2025," kata Ismail, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga : Aliyah Mustika Hadiri Musda XI Golkar Sulsel, Tekankan Sinergi Pemerintah dan Partai untuk Kemajuan Daerah
Menurut Ismail, berbagai narasi yang berkembang di media sosial tidak dibangun berdasarkan proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak yang berwenang sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Sebagai Ketua KONI Kota Makassar, saya perlu menyampaikan beberapa hal secara tegas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, sehingga clear," ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya informasi yang mengaitkan kebijakan hibah tersebut secara langsung dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca Juga : Hari Ini Musda Golkar Sulsel Dibuka Bahlil, IAS Hampir Pasti Terpilih Aklamasi
Padahal, kata dia, proses penganggaran hibah merupakan kewenangan yang dijalankan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), sedangkan Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ismail menepis anggapan bahwa dana hibah tersebut merupakan "dana siluman" atau keputusan sepihak.
"Hibah kepada KONI bukan muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi APBD Perubahan yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah," tuturnya.
Baca Juga : Jawab Fraksi DPRD, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Perkuat PAD dan Benahi Serapan Anggaran
"Tanpa dasar APBD yang sah, dana tersebut tidak mungkin dapat dicairkan. Menyebut hibah ini ilegal, siluman, atau main belakang adalah tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik," sambungnya.
Ia menjelaskan, APBD Perubahan memang disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan maupun program pemerintah yang berkembang di tengah tahun anggaran, termasuk pembinaan olahraga.
"Kebutuhan pembinaan dan pembiayaan kegiatan olahraga berkembang setelah APBD murni disusun, sehingga wajar dan sah jika dukungan kepada KONI dimasukkan dalam APBD Perubahan," katanya.
Baca Juga : Sekda Makassar Buka Alur Hibah KONI Rp15 Miliar, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Regulasi
Menurut Ismail, anggapan bahwa setiap program baru dalam APBD Perubahan merupakan bentuk pelanggaran justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Dana untuk Pembinaan Atlet
Ismail juga membantah tudingan bahwa dana hibah tersebut hanya dinikmati pengurus KONI.
Baca Juga : IAS Jadi Kandidat Pertama Kembalikan Formulir Calon Ketua Golkar Sulsel, Pengembalian Dijadwalkan Hari Ini
Ia menegaskan seluruh anggaran dialokasikan untuk mendukung pembinaan olahraga di Kota Makassar, mulai dari pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, penyelenggaraan kejuaraan resmi, pembinaan usia dini hingga dukungan fasilitas latihan.
"Hibah miliar bukan uang bagi-bagi untuk segelintir orang. Dana tersebut dialokasikan untuk pembinaan atlet, pelatih, cabang olahraga, pelaksanaan kejuaraan resmi, penguatan pembinaan usia dini, dan dukungan fasilitas latihan," tegasnya.
Menurutnya, penerima manfaat utama dari hibah tersebut adalah para atlet yang berlatih setiap hari, pelatih yang membina prestasi, serta generasi muda yang mendapatkan ruang untuk berkembang melalui kegiatan olahraga.
Siap Diaudit dan Tempuh Jalur Hukum Jika Difitnah
Ismail memastikan pengelolaan dana hibah akan dilakukan secara transparan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan seluruh ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
"Kami mengelola hibah berdasarkan NPHD dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Setiap penggunaan dana dicatat, dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan kepada Pemerintah Kota serta siap diperiksa oleh Inspektorat maupun lembaga audit resmi," jelasnya.
Ia menegaskan apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka mekanisme yang tepat adalah melalui audit maupun proses hukum, bukan dengan menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
"Kami terbuka terhadap pemeriksaan. Jika ada dugaan pelanggaran, saluran yang tepat adalah mekanisme audit dan penegakan hukum, bukan sekadar fitnah dan spekulasi di media sosial," ujarnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan KONI Makassar tidak anti terhadap kritik.
Ia mengajak semua pihak menyampaikan kritik berdasarkan data dan fakta demi perbaikan tata kelola organisasi.
"Kami menghormati kritik dan perbedaan pandangan mengenai prioritas anggaran daerah. Namun kami menolak narasi yang menggiring opini seolah-olah hibah KONI pasti identik dengan korupsi atau penyalahgunaan dana," katanya.
Ismail juga mengingatkan bahwa KONI Makassar tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan mencemarkan nama baik organisasi maupun Pemerintah Kota Makassar.
"Kami terbuka untuk berdialog dengan siapa pun, termasuk pihak yang kritis, sepanjang berbasis fakta. Namun kami juga akan mengambil langkah yang diperlukan apabila ada pihak yang secara terus-menerus menyebarkan fitnah dan informasi yang jelas tidak benar. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Menutup pernyataannya, Ismail menegaskan fokus utama KONI Makassar tetap pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
"Fokus utama pengurus KONI Makassar tetap kami curahkan untuk membina atlet, mengangkat prestasi Kota Makassar, dan menghadirkan ruang olahraga yang sehat bagi masyarakat," pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




