Rabu, 25 Juni 2025 14:48

PKK Makassar Gelar Kegiatan KILAS untuk Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar menggelar kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS) di Baruga Anging Mammiri, Rabu (25/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar menggelar kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS) di Baruga Anging Mammiri, Rabu (25/6/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri anak sejak usia dini melalui dukungan orang tua dan lingkungan sekitar

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar menggelar kegiatan Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (KILAS) di Baruga Anging Mammiri, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran keluarga dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak, khususnya di tengah tantangan era digital.

Program ini merupakan inisiatif Pokja I TP PKK dan dihadiri oleh ketua dan sekretaris TP PKK kecamatan serta kader pola asuh anak dari berbagai kelurahan di Makassar. Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Pokja I TP PKK Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, yang hadir mewakili Ketua TP PKK Kota Makassar.

“Anak adalah tunas bangsa dan harapan masa depan. Di tengah kemajuan teknologi, mereka menghadapi ancaman baru, termasuk kekerasan seksual digital,” ujar Kamelia.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa

Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua, mengingat kekerasan kini tak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga verbal dan virtual. “Kita harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak kita,” tambahnya.

Kegiatan KILAS menghadirkan tiga narasumber. IPDA Rezky Osfiah dari Polrestabes Makassar membahas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022 secara mendalam.

“TP PKK harus aktif dalam pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban kekerasan seksual,” tegasnya.

Baca Juga : TP PKK Makassar Bagikan 600 Kotak Makan Gratis, Edukasi Siswa Stop Boros Pangan

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Drg. Ita Isdiana Anwar, memaparkan problematika perlindungan anak selama tahun 2024. Ia menggarisbawahi pentingnya pendidikan seks sejak dini dan komunikasi terbuka dalam keluarga.

“Jika masyarakat melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan ke DP3A,” imbaunya.

Narasumber terakhir, Kurniati Zainuddin, Dosen Psikologi Universitas Negeri Makassar, memberikan materi tentang penguatan ketahanan anak. Ia menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri anak sejak usia dini melalui dukungan orang tua dan lingkungan sekitar.

Baca Juga : Buka Kegiatan Parenting PAUD, Melinda Aksa Dorong Pendidikan Anak Tanpa Diskriminasi

Melalui kegiatan ini, TP PKK Kota Makassar berharap kader-kadernya dapat menyebarluaskan pengetahuan dan membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PKK Makassar #KILAS #kekerasan seksual anak #Perlindungan Anak #TP PKK #UU TPKS #DP3A Makassar #parenting digital #Edukasi Anak
Youtube Jejakfakta.com