Jejakfakta.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi melantik Apiaty K. Amin Syam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Pelantikan tersebut menggantikan posisi almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang PAW.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika, serta dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : Munafri Siapkan May Day Fest 2026 di Karebosi, Pemkot Makassar Fokus Keamanan dan Kelancaran
Wali Kota Munafri menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Prof. Apiaty. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan, tetapi bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya yakin, dengan pengalaman dan integritas Ibu Prof. Dr. Apiaty, beliau akan memperkuat kerja-kerja DPRD serta mendukung percepatan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Munafri, yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar.
Munafri juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam merumuskan kebijakan, pengawasan, dan penganggaran demi pemerataan pembangunan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD, Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menyebut pelantikan ini sebagai wujud komitmen lembaga legislatif dalam menjaga keberlangsungan tugas-tugas kelembagaan secara efektif dan akuntabel.
Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




