Jejakfakta.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperketat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini diambil demi memastikan keakuratan data pemilih serta menjamin hak konstitusional warga negara dalam pemilu.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa PDPB adalah fondasi utama dalam membangun daftar pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu berkewajiban memastikan tidak ada pemilih yang terabaikan haknya, serta mengawasi agar tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar,” ujar Saiful yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Selasa (1/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan usai rapat koordinasi pengawasan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tingkat kabupaten/kota yang digelar secara daring. Dalam rapat, Bawaslu kabupaten/kota memaparkan hasil koordinasi serta berbagai kendala dan temuan saat pengawasan berlangsung.
Menurut Saiful, sebagian besar temuan meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status, serta masalah kependudukan lainnya.
“Diharapkan temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dengan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan,” jelasnya.
Saiful menekankan bahwa dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan KPU, pendekatan dialogis dan humanis harus diutamakan agar tidak terjadi gesekan antar lembaga.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif memeriksa data pemilih, serta melapor jika menemukan kesalahan data, belum terdaftar, atau adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercantum dalam daftar.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bawaslu setempat atau kanal pengaduan resmi yang disediakan. Partisipasi publik dinilai krusial dalam menciptakan pemilu yang inklusif, akurat, dan berkeadilan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




