Ahad, 13 Juli 2025 19:08

YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan Kilat RKUHAP: Dinilai Ugal-ugalan dan Ancam Hak Asasi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur. @Jejakfakta/Istimewa
Direktur YLBHI, Muhammad Isnur. @Jejakfakta/Istimewa

Sebanyak 1.676 daftar isian masalah dibahas hanya dalam dua hari, 10 hingga 11 Juli 2025.

Jejakfakta.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Presiden dan DPR RI segera menghentikan pembahasan kilat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai ugal-ugalan, melanggar prinsip negara hukum, serta mengancam hak asasi manusia.

YLBHI menilai, proses pembahasan RKUHAP di DPR RI yang berlangsung sangat cepat dan tertutup menambah daftar buruk warisan pemerintahan Prabowo dan DPR RI. Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan proses tersebut harus dihentikan dan diulang dengan melibatkan publik secara sejati dan bermakna.

Menurut YLBHI, KUHAP 1981 memang perlu direformasi karena membuka peluang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum serta tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, proses pembaruan itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Enam Pejabat Baru Dilantik

"Sebanyak 1.676 daftar isian masalah dibahas hanya dalam dua hari, 10 hingga 11 Juli 2025. Ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar," ujar Isnur.

YLBHI mencatat pembahasan RKUHAP dimulai dari draf DPR RI yang tiba-tiba muncul pada Februari 2025 dan langsung disepakati pada Maret 2025. Beberapa anggota DPR bahkan tidak mengetahui asal-usul draf tersebut, sementara akademisi yang dilibatkan mengaku hanya formalitas tanpa benar-benar membahas substansi.

YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil menemukan setidaknya 11 persoalan krusial dalam draf RKUHAP, antara lain:

  1. Polri menjadi superpower dalam proses penyidikan dan membawahi penyidik non-Polri, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI.
  2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana umum.
  3. Penangkapan oleh polisi bisa sampai 7 hari tanpa mekanisme pengawasan ketat.
  4. Penahanan kapan saja tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak.
  5. Alasan penahanan dipermudah, termasuk jika dianggap tidak kooperatif.
  6. Penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi.
  7. Pengaduan masyarakat berpotensi mandek tanpa mekanisme pengawasan eksternal.
  8. Bantuan hukum tidak inklusif dan hanya untuk tersangka tertentu.
  9. Hak memilih kuasa hukum dihapus dan diganti dengan penunjukan sepihak oleh penyidik.
  10. Penyadapan sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

Baca Juga : Hari Otda ke-30 di Makassar, Sekda Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Jadi Kunci Wujudkan Asta Cita

YLBHI menilai hal ini akan memperkuat posisi superior polisi dalam sistem peradilan pidana dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

Berdasarkan temuan tersebut, YLBHI mendesak Presiden dan DPR RI segera menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHAP, serta mengulang dengan membuka ruang partisipasi publik yang nyata.

"Melakukan kajian akademik mendalam dengan melibatkan lembaga negara, organisasi bantuan hukum, akademisi, serta korban-korban penyalahgunaan kewenangan aparat," ujarnya.

Baca Juga : ASN Gowa Wajib Bersepeda Setiap Rabu, Bupati Dorong Hidup Sehat dan Hemat Energi

YLBHI juga mengajak seluruh elemen bangsa terlibat aktif mengawasi dan berpartisipasi dalam pembahasan RKUHAP yang sangat berdampak pada kehidupan masyarakat.

“Seluruh warga negara perlu dengan cepat dan seksama memperhatikan serta terlibat dalam pembahasan RKUHAP ini,” tegas Isnur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#RKUHAP #YLBHI #KUHAP #DPR RI #Prabowo Subianto #Hak Asasi Manusia #Reformasi Hukum #penegakan hukum #Pembaruan KUHAP #Polisi #TNI #Penyadapan #bantuan Hukum
Youtube Jejakfakta.com