Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tidak memiliki izin maupun tidak membayar pajak. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga estetika kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penertiban reklame tak berizin itu berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025. Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa operasi kali ini menyasar 16 titik di sejumlah ruas jalan utama Kota Makassar.

“Reklame yang kami tertibkan hari ini sebagian besar tidak mengantongi izin resmi dan tidak terdaftar dalam data pajak reklame. Maka, langsung kami lakukan tindakan,” ujar Zamhir.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Adapun titik-titik reklame yang ditertibkan meliputi:
- Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik,
- Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik,
- Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik,
- Jalan Pongtiku 3 titik, dan
- Jalan Sultan Alauddin 2 titik.
Sebelum melakukan penertiban, Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus izin serta melunasi pajak. Namun, karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, pembongkaran pun dilakukan di lapangan.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga upaya edukasi bagi para pelaku usaha periklanan agar mematuhi regulasi,” tegas Zamhir.
Baca Juga : Catut Nama Wakil Wali Kota, Modus Sumbangan Masjid Berujung Penipuan, Warga Makassar Diminta Waspada
Selain itu, Pemkot Makassar berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu, seperti badan jalan dan sekitar traffic light, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Zamhir memastikan, penertiban akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.
“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar berkomitmen menjaga ketertiban kota dan meningkatkan PAD,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




