Jejakfakta.com, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar resmi mengesahkan dua regulasi penting dalam Rapat Paripurna Kedua Belas dan Ketiga Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (16/7/2026).
Dua regulasi tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Makassar ini dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga pimpinan dewan lainnya. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mistika Ilham turut hadir bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga : Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere
Dalam rapat paripurna pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terkait kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya, pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna berikutnya, menandai berakhirnya proses legislasi atas dua dokumen strategis itu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dalam pembahasan kedua ranperda. Ia menegaskan RPJMD 2025–2029 dirumuskan dengan visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan instruksi Menteri Dalam Negeri.
“RPJMD ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Munafri.
Baca Juga : Pulang ke Rumah Pertama Pendidikan, Wali Kota Munafri Pastikan Ijazah SD Inpres IKIP
Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panduan nyata yang akan dijalankan konsisten, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen memastikan seluruh program dalam RPJMD berjalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Munafri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari legislatif, organisasi masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha, untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan RPJMD.
“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap rencana yang sudah disepakati dapat diwujudkan,” tambahnya.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Sambut Wamen Luar Negeri di Makassar, Pamerkan Pesona Pinisi
Setelah disetujui DPRD, dokumen RPJMD Kota Makassar 2025–2029 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara final dan diimplementasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




