Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Makassar Government Center (MGC), Rabu (16/7/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran PPID utama Dinas Kominfo serta para admin PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar. Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Makassar, Dr. M. Roem.
Dalam sambutannya, Akhmad Namsum menyatakan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan legal pemerintah kepada masyarakat.
“PPID harus mampu mengklasifikasi informasi secara tepat, memberikan layanan informasi sesuai standar, serta memahami prosedur penyelesaian sengketa,” ujar Namsum.
Baca Juga : Munafri Sidak Distribusi Air PDAM di Kerung-Kerung, Pastikan Krisis Air Teratasi
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan pemahaman teknis tentang implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui agenda ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan peningkatan status dari "Menuju Informatif" menjadi "Informatif" dalam indeks keterbukaan informasi nasional. Namsum juga menekankan bahwa hal tersebut akan didukung oleh digitalisasi layanan, perbaikan infrastruktur, dan peningkatan kapasitas aparatur.
Turut hadir sebagai narasumber Abdul Rasyid, tim konsultan hukum Pemkot Makassar, yang memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi, dari keberatan administratif hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Baca Juga : Munafri Tegur OPD: Digitalisasi Pemkot Makassar Harus Berdampak Nyata, Jangan Hanya Seremoni
Praktisi Komisi Informasi, Khaerul Mannan, juga turut memberikan materi mengenai aspek teknis UU Keterbukaan Informasi Publik serta praktik terbaik dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas Dinas Kominfo, Abdullah, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar. Sebanyak 10 kasus diselesaikan melalui mediasi, sementara 4 kasus lainnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Ini menunjukkan masyarakat kita semakin kritis dalam menggunakan hak atas informasi. Tapi di sisi lain, ini menandakan perlunya peningkatan literasi dan penguatan kapasitas PPID,” jelas Abdullah.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Terima Kunjungan Wakil Wali Kota Bengkulu, Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Antardaerah
Dengan pendekatan yang proaktif ini, Pemkot Makassar berharap seluruh OPD dapat menjadi lebih responsif, profesional, dan terbuka dalam menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




