Senin, 09 Januari 2023 17:24

Sultan: Bongkar

Kawasan Cagar Budaya Malioboro di Kota Jogjakarta. (JawaPos.com).
Kawasan Cagar Budaya Malioboro di Kota Jogjakarta. (JawaPos.com).

Belakangan ini kawasan tersebut disegel pihak pemerintah.

Yogyakarta, jejakfakta.com - Polemik kawasan pertokoan di kawasan Jalan Perwakilan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai respons tegas pemerintah. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan segera membongkar kawasan pertokoan yang sudah 20-an tahun itu diklaim tak berizin sah.

"Bongkar bangunan kan cepat, buldozer wes rampung (sudah selesai)," kata Sultan, Senin (9/1/2023), dikutip dari Kompas.

Pemerintah DIY mengklaim masa sewa di kawasan pertokoan tersebut sudah habis.

Baca Juga : Pokja Bunda PAUD Kota Makassar Studi Tiru TK Pelangi Anak Negeri Yogyakarta

Perihal aduan pedagang yang menyewa ke oknum tertentu, bagaimana?

"Ya, terserah saja, urusannya mereka, bukan saya," kata Sultan.

Suasana Jalan Perwakilan Malioboro sebelum dikosongkan, Selasa (3/1/2023). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO).

Baca Juga : Krecek Bantul Itu Berbahan Baku Kulit Kerbau dari Toraja

Sultan dikabarkan tak membuka lagi ruang dialog perihal keputusannya itu.

“Kan sudah selesai, sudah keluar, ya sudah, itu kita bongkar mau dibangun kok. Yang bongkar provinsi," katanya.

Baca Juga : Pererat Hubungan, Pelindo Regional 4 Akan Gelar Customer Gathering dengan Pengguna Jasa

Belakangan ini kawasan tersebut disegel pihak pemerintah.

Seperti diberitakan Kompas sebelumnya, pedagang di kawasan Jalan Perwakilan Malioboro, Kota Yogyakarta, mengeluhkan penyegelan kawasan pertokoan tersebut. Mereka merasa menjadi korban karena menyewa toko di Jalan Perwakilan.

Surat izin pertokoan area tersebut dari Keraton sudah habis sejak 22 tahun lalu, tepatnya di tahun 2000.

Semenjak itu, selama 22 tahun, tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihak Keraton Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta, maupun Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selama itu pula, para pedagang menyewa kepada pihak yang mengaku memiliki surat perpanjangan izin di kawasan tersebut. (Kompas.com).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Sri Sultan Hamengku Buwono X #Yogyakarta #Malioboro
Youtube Jejakfakta.com