Jumat, 28 Agustus 2026 18:02

Wali Kota Makassar Dorong Pembaruan Tata Kelola Aset Daerah, Perkuat Akuntabilitas Pemerintah

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan regulasi pengelolaan aset daerah untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong pembaruan regulasi pengelolaan barang milik daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Jumat (28/8/2026).

Dalam rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut, Munafri menjelaskan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga : Munafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

Menurut Munafri, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah penyempurnaan dalam tata kelola barang milik daerah.

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.

Baca Juga : Kinerja Lurah Disorot, Appi: Ada yang Sehat tapi Tidak Mau Bekerja

Munafri mengatakan, perubahan regulasi dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah pasal mengalami perubahan, sementara beberapa pasal baru juga diusulkan.

Secara substansi, perubahan tersebut mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Selain itu, perubahan regulasi mencakup aspek penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, dan pemusnahan aset.

Baca Juga : Layanan Publik Digital Antar Wali Kota Appi Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026

Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset serta menghadirkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi.

Munafri berharap pembaruan regulasi tersebut dapat menciptakan sistem pengelolaan aset yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap barang milik daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Baca Juga : Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas ASKLIN 2026, Aliyah: Momentum Perkuat Kolaborasi Kesehatan dan Pariwisata

Munafri melanjutkan, penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian regulasi pengelolaan aset menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga kualitas akuntabilitas pemerintahan.

“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Munafri Arifuddin #Pemkot Makassar #Aset Daerah #barang milik daerah #pengelolaan aset #Ranperda Makassar #Perda Nomor 7 Tahun 2017 #Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 #BPK RI #akuntabilitas pemerintah #Tata Kelola Pemerintahan #Keuangan Daerah
Youtube Jejakfakta.com