Jumat, 28 Agustus 2026 16:38

Babak Baru Perlawanan Petani Laoli, Gugatan PTUN Uji Keabsahan HPL Pemkab Luwu Timur

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
29 petani Laoli mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Jumat (28/8/2026). @Jejakfakta/dok. IST.
29 petani Laoli mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Jumat (28/8/2026). @Jejakfakta/dok. IST.

29 Petani Laoli menggugat HPL Pemkab Luwu Timur ke PTUN Makassar. Mereka mempersoalkan dugaan cacat prosedur penerbitan HPL terkait PSN PT IHIP.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Perlawanan Petani Laoli dalam mempertahankan tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan diusahakan sejak 1998 memasuki babak baru. Sebanyak 29 petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menguji keabsahan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 47/G/2026/PTUN.MKS, dengan objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) NIB 20.26.000001429.0 berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Sertipikat HPL tersebut berkaitan dengan kawasan yang menjadi bagian dari pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Baca Juga : Eks-HGU Lonsum 2.801 Hektare Disebut Masuk Wilayah Adat Kajang, AMAN Sulsel: Jangan Sampai Perda Mengakui, HGU Menguasai

Langkah hukum ini menjadi babak baru perjuangan Petani Laoli setelah sebelumnya mereka menghadapi proses pengosongan lahan yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026.

Para penggugat mendalilkan bahwa penerbitan HPL tersebut patut diuji karena diduga memiliki persoalan secara prosedural maupun substantif, terutama menyangkut keberadaan warga yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan tanah tersebut.

Uji Cara HPL Diterbitkan

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, Komisi II DPRD Bulukumba Minta ATR/BPN Periksa Klaim Warga dan Wilayah Adat

Bagi Petani Laoli, persoalan utama bukan sekadar siapa yang memegang sertipikat, tetapi bagaimana proses hingga sertipikat tersebut diterbitkan.

Para penggugat mendalilkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selaku pemegang HPL belum melakukan penguasaan fisik atas tanah ketika proses penerbitan sertipikat berlangsung.

Di sisi lain, masih terdapat petani yang secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya prosedur penerbitan HPL.

Baca Juga : HGU Lonsum Berakhir, AGRA Bulukumba Desak Negara Pulihkan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria

Petani Laoli juga mendalilkan bahwa penerbitan HPL tidak didahului dengan penyelesaian secara tuntas terhadap keberadaan dan penguasaan warga di atas tanah tersebut.

Dalil tersebut merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang pada prinsipnya mensyaratkan pemohon hak untuk memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Selain itu, Pasal 14 ayat (2) regulasi tersebut mengatur bahwa apabila perolehan tanah Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah berasal dari Tanah Negara yang masih terdapat penguasaan pihak lain, maka penguasaan serta tanam tumbuh atau benda lain di atasnya harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai kesepakatan para pihak.

Baca Juga : KPA Sulsel Desak Tanah Bekas HGU Lonsum Dikembalikan kepada Rakyat, Bukan Dialihkan ke Investor

Atas dasar itu, para penggugat mempertanyakan bagaimana status HPL dapat diberikan apabila pada saat proses administrasi masih terdapat warga yang secara nyata menguasai dan mengusahakan bidang tanah tersebut.

Petani Klaim Kuasai Tanah Sejak 1998

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam gugatan adalah perbedaan waktu penguasaan tanah.

Baca Juga : Bupati Bulukumba Minta HGU Lonsum Tak Diperpanjang, 55 Persen Lahan Disebut Tak Produktif

Sertipikat HPL yang menjadi objek gugatan diterbitkan pada 2024. Sementara itu, Petani Laoli mendalilkan telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut sejak 1998.

Perbedaan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang kini diminta untuk diuji melalui PTUN Makassar.

Bagi para petani, keberadaan mereka di atas lahan semestinya menjadi bagian dari proses administrasi sebelum pemerintah memperoleh dan kemudian mengelola tanah melalui HPL.

Mereka menilai, apabila keberadaan dan penguasaan warga belum diselesaikan ketika proses penerbitan HPL berlangsung, maka terdapat persoalan administratif yang layak diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Lihat Siapa Pemegang Sertipikat

Kuasa hukum Petani Laoli, Lisa, mengatakan gugatan tersebut diharapkan tidak hanya melihat keberadaan sertipikat sebagai dokumen administratif, tetapi juga menguji proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap Pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir,” ujar Lisa.

Menurutnya, keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai penguasaan warga yang telah ada sebelum penerbitan HPL.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” lanjutnya.

Gugatan ini sekaligus menjadi upaya Petani Laoli untuk mendapatkan ruang pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintah secara terbuka dan objektif.

Menanti Jawaban dari PTUN Makassar

Dengan masuknya perkara ke PTUN Makassar, polemik lahan Petani Laoli kini tidak hanya berada di lapangan, tetapi juga bergeser ke ruang peradilan.

Para petani berharap proses persidangan dapat menguji secara menyeluruh legalitas penerbitan HPL, termasuk prosedur, penguasaan fisik, data fisik dan yuridis, serta penyelesaian terhadap warga yang telah berada dan mengusahakan tanah tersebut.

Bagi Petani Laoli, gugatan ini menjadi bagian dari perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan.

Mereka berharap pengadilan dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam proses penerbitan HPL sekaligus menghadirkan keadilan bagi warga yang terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Petani Laoli #Laoli Luwu Timur #HPL Luwu Timur #pemkab luwu timur #ptun makassar #gugatan ptun #PT IHIP #PSN PT IHIP #konflik agraria #sengketa tanah #Hak Pengelolaan #sertipikat HPL #ATR BPN #Penggusuran Petani Laoli #agraria Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com