Selasa, 29 Juli 2025 12:07

Wali Kota Makassar Larang Pungutan Toilet di Pasar Tradisional: Fasilitas Umum Harus Gratis

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. @Jejakfakta/Istimewa
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. @Jejakfakta/Istimewa

Toilet umum bukan ruang privat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara resmi melarang pungutan biaya pada seluruh toilet umum di area pasar tradisional. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan oleh Munafri Arifuddin, saat meluncurkan sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin (28/7/2025).

Dalam pernyataan resminya di Balai Kota, Selasa (29/7/2025), Munafri menekankan bahwa toilet merupakan bagian dari pelayanan dasar yang seharusnya diakses gratis oleh masyarakat. Ia meminta Perumda Pasar Makassar untuk segera menghapus pungutan di semua toilet pasar.

Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

“Toilet umum bukan ruang privat. Itu fasilitas dasar, tidak boleh dipungut biaya berapa pun,” tegas Munafri yang akrab disapa Appi.

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan tarif toilet di pasar. Appi menilai pungutan tersebut berpotensi mengurangi minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional.

“Masih ada toilet pasar yang memungut biaya. Kalau warga tidak punya uang, masa harus tahan buang air? Ini tidak boleh terjadi lagi,” lanjutnya.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi

Meskipun toilet harus tetap bersih, Munafri menyatakan bahwa pembiayaan pemeliharaan bisa dianggarkan melalui dana pemerintah. Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama, bukan karena kewajiban membayar.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menambahkan bahwa larangan pungutan ini merupakan bagian dari visi membangun pasar yang nyaman dan manusiawi. Ia menilai toilet adalah hak dasar masyarakat yang harus diakses dengan layak dan adil.

“Kami ingin pasar menjadi tempat yang inklusif, bersih, dan ramah bagi semua. Toilet itu bukan barang mewah,” ujarnya.

Baca Juga : Dari Pekarangan ke Pasar MBG, Urban Farming Makassar Mulai Gerakkan Ekonomi Warga

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Plt Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan siap menjalankannya. Ia menyebutkan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mitra pengelola pasar, termasuk PT Melati (pengelola Pasar Sentra) dan PT Latunrung (pengelola Pasar Butung).

“Kalau sudah perintah wali kota, tidak ada alasan. Hari ini juga kami jalankan,” ujar Ali.

Perumda Pasar mengelola 25 pasar di Makassar, yang terdiri dari 18 pasar induk, 4 pasar darurat, dan 3 area PKL. Mereka berkomitmen untuk menciptakan fasilitas umum yang bersih dan gratis, sembari menjaga keberlanjutan operasional melalui restrukturisasi manajemen.

Baca Juga : Pemkot Makassar Dekatkan Layanan Adminduk ke Kelurahan, Warga Biringkanaya Kini Tak Perlu Antre Jauh

Ali menambahkan bahwa toilet bersih juga mencerminkan budaya masyarakat. Ia menilai, meskipun sebelumnya tarif toilet menjadi bagian dari ekonomi informal, pihaknya siap melakukan penyesuaian struktural sesuai arahan Wali Kota.

“Kami akan libatkan petugas kebersihan aktif. Ini bukan soal uang, tapi soal kesadaran akan lingkungan yang sehat dan nyaman,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#toilet gratis pasar #larangan retribusi toilet #Munafri Arifuddin #PD Pasar Makassar #Pelayanan Publik #Pasar Tradisional #fasilitas umum gratis #kebersihan pasar
Youtube Jejakfakta.com