Kamis, 21 Mei 2026 20:39

Lapak 25 Tahun di Atas Drainase Akhirnya Ditertibkan, Ujung Pandang Kembalikan Fungsi Fasum di Jalan Kartini

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban fasilitas umum dan saluran drainase, sejumlah lapak liar di Jalan Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/5/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban fasilitas umum dan saluran drainase, sejumlah lapak liar di Jalan Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (21/5/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang menertibkan lapak liar yang berdiri 25 tahun di atas drainase Jalan Kartini. Penertiban dilakukan secara humanis untuk mengembalikan fungsi fasum dan mencegah genangan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setelah berdiri selama kurang lebih 25 tahun di atas fasilitas umum dan saluran drainase, sejumlah lapak liar di Jalan Kartini, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang akhirnya ditertibkan, Kamis (21/5/2026).

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menata kembali ruang kota, khususnya area yang selama ini mengalami alih fungsi fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta saluran drainase.

Upaya tersebut tidak hanya menyasar aspek ketertiban, tetapi juga difokuskan pada pemulihan fungsi infrastruktur perkotaan agar sistem aliran air kembali optimal dan potensi genangan saat hujan dapat diminimalisasi.

Baca Juga : Tak Ada Lagi Pasar Tumpah di Veteran Utara, Pemkot Makassar Relokasi Pedagang ke Terminal Mallengkeri Gratis

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan penertiban dilakukan terhadap lapak yang selama bertahun-tahun berdiri di atas saluran drainase dan telah mengganggu fungsi aliran air.

“Penataan menyasar lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan diketahui telah digunakan kurang lebih 25 tahun,” ujar Nanin.

Menurutnya, proses penertiban dilakukan langsung oleh jajaran Kecamatan Ujung Pandang, melibatkan Kasi Trantib, Lurah Baru, serta personel BKO kecamatan.

Baca Juga : Makassar Dorong SOP Terintegrasi Penanganan ODGJ, dari Identitas hingga Teknologi Biometrik

Lebih dari sekadar pembongkaran, penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan serta mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini menjadi langkah bersama dalam menjaga ketertiban, kebersihan, serta fungsi fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Nanin menegaskan, pendekatan yang digunakan dalam proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan komunikasi yang baik kepada warga dan pemilik lapak.

Baca Juga : Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil, Tak Perlu Lagi ke Pengadilan

“Kami lakukan secara humanis, persuasif, dan tetap mengedepankan pendekatan komunikasi kepada warga sekitar,” jelasnya.

Ia juga menyebut, keberadaan lapak di atas drainase selama ini berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan, terutama pada musim hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase secara optimal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, aman, dan nyaman di Kelurahan Baru.

Baca Juga : Penertiban PKL di Makassar Dikritik, Lapar Sulsel: Pemerintah Jangan Hanya Kejar Estetika Kota

Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga fasilitas umum dan mendukung penataan wilayah yang berkelanjutan.

“Mari bersama menjaga fasilitas umum dan mendukung terciptanya wilayah Kecamatan Ujung Pandang yang bersih, tertata, dan berkelanjutan,” tutup Nanin. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#penertiban lapak #Kecamatan Ujung Pandang #Jalan Kartini Makassar #Drainase #penertiban lapak liar #Pemkot Makassar #penataan kota #normalisasi drainase
Youtube Jejakfakta.com