Kamis, 07 Agustus 2025 14:29

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa di Tengah Permukiman, Khawatir Pencemaran Lingkungan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa), menggelar aksi penolakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (6/8/2025). @Jejakfakta/Istimewa
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa), menggelar aksi penolakan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (6/8/2025). @Jejakfakta/Istimewa

Mirayati Amin: Pemerintah tidak transparan dalam proses perencanaan dan dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, apalagi lokasi proyek berdekatan langsung dengan permukiman padat.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Puluhan warga dari Kecamatan Tamalanrea melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Makassar pada Selasa (6/8/2025), menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dibangun di tengah permukiman mereka. Warga menilai proyek tersebut berisiko tinggi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Aksi protes ini diinisiasi oleh warga Tamalalang, Mula Baru, serta penghuni perumahan Akasia dan Alamanda, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa).

Mereka menyampaikan penolakan terhadap proyek nasional tersebut karena tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, serta berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air.

Baca Juga : Wabup Puspawati Dorong Dukungan Pusat untuk Percepat Kemajuan Luwu Timur di Forum Reboan

“Pemukiman kami terbentuk akibat penggusuran proyek tol puluhan tahun lalu. Sekarang, kami kembali menjadi korban,” ujar Jamaluddin, warga Mula Baru.

PLTSa Termasuk Proyek Strategis Nasional

Proyek PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Namun, pelaksanaannya di Kecamatan Tamalanrea dinilai menyalahi prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Tegas Tolak PLTSa, Minta Transparansi AMDAL

Warga baru mengetahui rencana proyek ini saat melihat spanduk PSN PLTSa pada Mei 2025, meski Camat Tamalanrea telah mengetahuinya sejak 2024.

Menurut Mirayati Amin, perwakilan warga, baik Pemkot Makassar maupun DPRD, kelurahan, dan kecamatan tidak transparan dalam proses perencanaan. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, apalagi lokasi proyek berdekatan langsung dengan permukiman padat.

“Seperti nasib warga korban proyek strategis lainnya, informasi justru baru muncul setelah perusahaan mulai beraktivitas,” tegas Mira.

Baca Juga : Warga Tamalanrea Tolak PLTSa Dekat Permukiman, Desak Pemerintah Cari Lokasi Alternatif

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bahkan menyatakan tidak dilibatkan dalam proses awal proyek, termasuk dalam penentuan lokasi. Padahal, menurut Tim Ahli, lokasi PLTSa idealnya memenuhi tiga kriteria: dekat sumber air, dekat gardu listrik, dan berada di kawasan industri.

Fakta di lapangan menyebutkan, lokasi PLTSa saat ini dipilih oleh pemenang tender, PT. Sarana Utama Energy (SUS), bukan berdasarkan kajian teknis dan lingkungan yang komprehensif.

Risiko Kesehatan dan Lingkungan

Baca Juga : Petani Laoli Tolak Santunan Lahan Proyek Nasional, Kirim Surat Keberatan ke Pemkab Luwu Timur

Perwakilan warga Alamanda, Dadang, menyatakan kekhawatirannya terhadap cerobong asap PLTSa yang dikabarkan setinggi 30 meter. Asap dari pembakaran sampah berpotensi menyebar hingga radius 1 km dan beroperasi selama 30 tahun.

“Kami tidak menolak PLTSa, tapi lokasinya tidak boleh di dekat permukiman warga. Ini menyangkut masa depan anak cucu kami,” katanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi C DPRD Kota Makassar menyatakan mendukung warga dan berjanji mencari solusi. Namun, pimpinan sidang menolak menandatangani Berita Acara RDP, sehingga warga tidak memiliki jaminan perlindungan hukum dalam menghadapi PT. SUS.

Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah

Warga berharap pemerintah dapat mengevaluasi ulang lokasi proyek dan melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan, sesuai dengan Pasal 11 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PLTSa Makassar #pencemaran lingkungan #Proyek Strategis Nasional #GERAM PLTSa #warga tolak PLTSa #dprd makassar #PT Sarana Utama Energy #UU Pengelolaan Sampah
Youtube Jejakfakta.com