Jumat, 08 Agustus 2025 18:59

Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, saat menghadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, saat menghadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

25 kabupaten/kota yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menilai pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 belum optimal. Ia mendorong agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan yang lebih luas dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Dalam Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang digelar di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/2025), Taufan mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah mengevaluasi jalannya Pilkada serentak dan menemukan sejumlah kelemahan signifikan dalam pelaksanaannya.

"Komisi II melakukan evaluasi, ternyata apa yang terjadi di Pilkada serentak, kami melihatnya sangat amburadul," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Cetak Pengawas Partisipatif, Siapkan Fondasi Pemilu 2029 Bermartabat

Ia menyoroti adanya 25 kabupaten/kota yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Taufan, hal ini disebabkan oleh rendahnya profesionalitas penyelenggara Pemilu.

"Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, Taufan mendorong pemberian kewenangan lebih besar kepada Bawaslu di semua tingkatan, termasuk dalam aspek penindakan terhadap pelanggaran pemilu, agar dapat bertindak lebih mandiri dan bebas intervensi.

Baca Juga : Bawaslu Parepare Gelar Ngabuburit Pengawasan dan Teken MoU Pendidikan Demokrasi Bersama PT Tinta Hijau Bersahaja

Selain itu, Taufan juga menyinggung pentingnya penataan ulang regulasi pemilu melalui kodifikasi undang-undang. Ia menyarankan agar undang-undang terkait Pemilu, Pilkada, dan penyelenggaraannya disatukan ke dalam satu payung hukum.

"Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi undang-undang Pemilu," tegasnya.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyambut positif dukungan dari Komisi II DPR RI. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM pengawas pemilu untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

"Kami menyadari bahwa tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami," ujarnya.

Rapat ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Maros sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Acara ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof. Muhammad, serta mantan Ketua Bawaslu Sulsel 2018–2023, Dr. HL. Arumahi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#taufan pawe #Bawaslu #Pemilu 2024 #Pilkada serentak #Komisi II DPR #Mahkamah Konstitusi #PSU #revisi UU Pemilu #pengawasan pemilu #bawaslu maros
Youtube Jejakfakta.com