Jejakfakta.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat SD dan SMP.
Penegasan ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Edukasi Anti-Korupsi yang diikuti 400 kepala sekolah se-Kota Makassar, di Aula BBPMP Sulawesi Selatan, Selasa (12/8).

Acara tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, sebagai narasumber yang memaparkan strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Baca Juga : Makassar Bike Race 2026: Dari Anak-anak hingga Atlet, Dispora Bangun Ekosistem Sepeda di Kota Makassar
Munafri—yang akrab disapa Appi—menyampaikan peringatan keras agar para kepala sekolah tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi.
“Jangan main-main di wilayah pendidikan. Sekolah bukan tempat bisnis,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, banyak laporan mengenai penyimpangan dalam pengadaan buku, seragam, dan penerimaan siswa baru yang tidak sesuai prosedur. Munafri menyebut hal ini sebagai bentuk upaya melegalkan praktik bisnis dalam dunia pendidikan, yang harus dihentikan.
Baca Juga : Dari STIKES Panakkukang ke Jalan Sudirman, Appi Tebar Semangat Sehat dan Koperasi
Dalam sambutannya, Munafri menekankan bahwa posisi kepala sekolah adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme. Ia menolak praktik jual beli jabatan dan nepotisme yang dapat merusak sistem pendidikan.
“Kalau duduk di posisi itu karena titipan, yakinlah gaya kepemimpinan juga akan terpengaruh. Integritas jadi taruhan,” katanya.
Ia juga menyarankan agar setiap kebijakan diambil dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan untuk mencegah kesalahan penafsiran aturan.
Baca Juga : Munafri Buka Makassar Cooperative Expo 2026, Dorong Koperasi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat
Transparansi Dana BOS dan Peran Teknologi
Munafri menyerukan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dengan penggunaan sistem Cash Management System (CMS) untuk Dana BOS.
“Dengan CMS, semua aktivitas keuangan tercatat. Tidak ada lagi penyelipan dana. Ini bukan mempersulit, tapi jadi benteng pencegahan korupsi,” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Pembaruan Tata Kelola Aset Daerah, Perkuat Akuntabilitas Pemerintah
Ia menegaskan, dana BOS bukan dana pribadi yang bisa digunakan sesuka hati. Dana tersebut merupakan amanah negara untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Mengutip data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 dari KPK, tercatat 12% sekolah di Indonesia masih menyalahgunakan dana BOS. Bentuk penyimpangan meliputi pemotongan anggaran, nepotisme, hingga penggelembungan biaya.
Sebanyak 33% sekolah bahkan dinilai berpotensi melakukan korupsi, termasuk pungutan liar (8,74%) dan nepotisme (20,52%).
Baca Juga : Kinerja Lurah Disorot, Appi: Ada yang Sehat tapi Tidak Mau Bekerja
Munafri mengingatkan para kepala sekolah bahwa konsekuensi hukum dari penyalahgunaan anggaran sangat serius.
“Bayangkan kalau menjelang pensiun malah tersandung kasus korupsi. Bukan menikmati hasil kerja, tapi menghadapi proses hukum,” ucapnya.
Sebagai upaya pencegahan korupsi dari dalam, Munafri juga mengajak seluruh kepala sekolah untuk menghidupkan kembali nilai-nilai budaya lokal seperti Siri’ (harga diri) dalam menjalankan tugas.
“Kalau kita bicara esensi Siri’, tidak akan ada yang mengambil yang bukan haknya,” ujarnya.
Wali Kota menutup sambutannya dengan ajakan agar sekolah menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari korupsi.
“Jadilah pelopor. Tunjukkan Makassar bisa berbeda. Wujudkan sekolah yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




