Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan apresiasinya terhadap program seragam sekolah gratis yang diinisiasi oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Program tersebut dinilai mampu meringankan beban ekonomi orang tua siswa sekaligus menutup celah praktik korupsi dan pungutan liar di sekolah.
Pujian tersebut disampaikan Nauli dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, hasil kerja sama antara Pemkot Makassar dan Kejari Makassar.

"Ada program bagus dari Pak Wali, jadi orang tua tidak perlu pusing. Perlahan diambil alih oleh negara melalui Pemkot Makassar," ujar Nauli.
Baca Juga : HUT ke-69 Kodam Hasanuddin, Munafri Tegaskan Kolaborasi TNI dan Pemda Kunci Pembangunan Makassar
Menurutnya, kewajiban membeli seragam berbeda-beda untuk setiap hari sekolah hanya membebani siswa dan orang tua, serta mengganggu konsentrasi belajar.
"Bagaimana mau belajar dengan baik kalau Senin lain, Selasa lain, Rabu lain, Kamis lain, Jumat lain seragamnya?" imbuhnya.
Peringatan Keras bagi Kepala Sekolah
Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Munafri Ajak Warga Makassar Jaga Harmoni dan Perkuat Persatuan
Dalam sosialisasi tersebut, Nauli memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi terlibat dalam pengadaan seragam, buku, dan penerimaan siswa baru.
"Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki. Kalau sudah diberi tahu tapi masih diulang, saya tidak akan beri ampun," tegas Nauli.
Ia menilai praktik “cawe-cawe” atau keterlibatan kepala sekolah dalam urusan pengadaan maupun PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebagai “penyakit lama” yang masih sulit dihilangkan hingga kini.
Baca Juga : Hadiri Sannipata Waisak, Munafri Tegaskan Makassar Rumah Bersama dan Benteng Toleransi di Tengah Keberagaman
Nauli menegaskan bahwa pengadaan dan penerimaan siswa merupakan ranah Dinas Pendidikan, bukan kepala sekolah. Ia meminta kepala sekolah fokus pada perbaikan fasilitas sekolah dan mutu pembelajaran.
"Yang bikin saya kesal, urusan seragam diurus, tapi sekolah rusak, lantai copot, lampu tidak ada, itu dibiarkan," ujarnya.
Tak hanya soal seragam, Nauli juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun praktik kolusi dan nepotisme dalam penerimaan siswa baru. Ia menyinggung bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 21 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Baca Juga : Makassar Half Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Hotel Penuh dan UMKM Panen Rezeki
"Permainan kata-kata soal zonasi itu tidak boleh. Murid masuk ada unsur nepotisnya, ada unsur korupsinya, bukan tidak ada," ujarnya.
Nauli juga meminta kepala sekolah untuk menempuh jalur resmi jika menemui kendala dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.
"Kalau satu kali tidak direspons, ajukan lagi. Kalau tiga kali tidak direspons, tembuskan ke Kejaksaan. Ada mekanismenya," jelasnya.
Baca Juga : Makassar Raih Terbaik I Creative Financing 2026, Munafri-Aliyah Borong Penghargaan Regional Sulawesi
Mengakhiri arahannya, Nauli meminta para kepala sekolah untuk melepaskan urusan non-pendidikan dan fokus penuh pada menciptakan generasi emas 2045.
"Lepas urusan seragam, lepas urusan buku. Konsentrasi saja mencetak generasi emas. Cukup konsentrasi bagaimana proses belajar-mengajar berjalan baik dan murid belajar dengan nyaman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




