Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar secara resmi membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) untuk sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi-bumd.makassarkota.go.id dan berlangsung selama 10 hari, mulai 15 hingga 25 Agustus 2025.
Proses seleksi ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior Prof. Dr. Aswanto, bersama empat anggota lainnya. Tim ini bertugas mengawal seluruh tahapan seleksi, mulai dari verifikasi administrasi hingga tes uji kelayakan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
“Calon peserta cukup membuat akun menggunakan NIK atau KTP dan mendaftar melalui laman resmi. Sistem akan otomatis menampilkan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Amri, Jumat (15/8/2025).
Alur dan Persyaratan Pendaftaran
Setelah mendaftar, peserta dapat memilih posisi yang dilamar (Direksi atau Dewas) dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai format yang tersedia. Bagi pelamar dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Terdapat 12 dokumen yang wajib disertakan oleh peserta, antara lain:
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
- Daftar riwayat hidup.
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
- Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
- Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Asli akta kelahiran.
- Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.
Peserta juga diwajibkan menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang disampaikan adalah benar. Apabila ditemukan data yang tidak valid, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.
Tahapan Seleksi dan Transparansi
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Pemkot Siapkan Perayaan Buruh Aman dan Inklusif
Setelah penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap selanjutnya.
Tahapan berikutnya adalah uji kelayakan dan kepatutan, yang terdiri dari tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, dan penilaian makalah oleh tim independen.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menghadirkan jajaran pimpinan BUMD yang profesional, berintegritas, dan transparan guna memperkuat kontribusi BUMD dalam pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




