Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka bagi jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai Jumat (15/08/2025).
Ketua Tim Seleksi (Timsel), Prof. Dr. Aswanto, menyampaikan bahwa seleksi ini bersifat nasional dan terbuka untuk umum, sesuai mandat dari Wali Kota Makassar untuk menjamin proses yang transparan dan profesional.

"Proses seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, hingga wawancara akhir. Ini bukan hanya untuk warga Makassar, siapa pun bisa mendaftar selama memenuhi syarat," ujar Aswanto dalam konferensi pers di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga : Dukung Program Munafri-Aliyah, Perumda Air Minum Makassar Perluas Pembayaran Non-Tunai melalui QRIS
Jabatan strategis yang dibuka berasal dari lima BUMD lingkup Pemkot Makassar, yakni: PDAM Kota Makassar, PD Pasar Makassar Raya, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Raya dan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar.
Persyaratan Umum dan Khusus
Persyaratan seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta peraturan daerah terkait. Persyaratan umum di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki rekam jejak profesional dan integritas
- Tidak terlibat dalam partai politik atau tim pemenangan
- Berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola yang baik
Baca Juga : NasDem Minta Pemkot Makassar Tunda Aturan Sampah Residu 1 Agustus, Warga Dinilai Belum Siap
Untuk calon Direksi PDAM, terdapat ketentuan tambahan berupa kepemilikan sertifikat di bidang pengelolaan air minum. Apabila belum memiliki, calon wajib mengikuti pelatihan sebelum pelantikan.
"Sertifikasi wajib dimiliki sebelum dilantik. Jika tidak, meskipun lulus, tidak bisa dilantik," tegas Aswanto.
Komposisi Jabatan
Baca Juga : Sekda Makassar Dorong Peserta PKP Jadi Penggerak Perubahan, Pelayanan Publik Harus Berbasis Mutu
Sesuai peraturan daerah, struktur Direksi maksimal empat orang per BUMD, terdiri dari:
- Direktur Utama
- Direktur Keuangan
- Direktur Teknik
- Direktur Umum
Jumlah Dewan Pengawas disesuaikan, dengan maksimal empat orang.
Tahapan Seleksi
Baca Juga : Hadapi Krisis Air, Andi Syahrum Ungkap Tiga Langkah PDAM Pulihkan Distribusi hingga Wilayah Utara
Seleksi dilakukan dalam lima tahap utama:
- Pengumuman & Pendaftaran – dimulai 15 Agustus 2025
- Seleksi Administrasi – verifikasi dokumen persyaratan
- Uji Kelayakan & Kepatutan (UKK) – psikotes (bekerja sama dengan UNM) dan tes keahlian
- Wawancara – pendalaman visi, strategi, dan kemampuan manajerial
- Penentuan Akhir – tiga nama terbaik diserahkan ke Wali Kota untuk dipilih satu
Aswanto menegaskan bahwa proses ini menekankan profesionalisme dan kompetensi teknis. “Contohnya untuk PDAM, kami mencari yang betul-betul paham manajemen air dan pengelolaannya,” jelasnya.
Wali Kota Makassar akan memilih satu nama dari tiga besar yang diajukan untuk posisi Direktur Utama. Dua kandidat lainnya tidak akan dilantik.
Baca Juga : Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena
Informasi dan syarat lengkap tersedia di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus 2025.
Aswanto mengajak para profesional dari seluruh Indonesia untuk mendaftar. "Kami tidak melihat asal daerah. Yang kami nilai adalah kompetensinya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




