Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menyelesaikan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar dari total 24 hektar yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan stadion.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa pengukuran lahan sudah selesai dan sertifikat resmi telah diterbitkan untuk sebagian besar lahan. "Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas," ujarnya pada Kamis (21/8/2025).

Langkah ini semakin diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PERTEK PKKPR) Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).
Baca Juga : Makassar Tembus Kategori Tertinggi EPPD, Munafri Sebut Penghargaan Kemendagri Buah Kolaborasi Besar
Sri menambahkan, dokumen PERTEK dan persetujuan PKKPR tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat untuk tahap pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia. Dengan dukungan dokumen tersebut, Pemkot Makassar optimistis proses pembangunan fisik stadion akan segera dimulai setelah penyelesaian administrasi lainnya.
Proses penerbitan PERTEK PKKPR diawali oleh Dinas Pertanahan yang melengkapi persyaratan seperti dokumen tanah, surat pernyataan bebas sengketa, dan surat tanggung jawab mutlak sebagai aset pengguna barang. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebelum diajukan ke BPN.
Selanjutnya, Dinas Tata Ruang mengadakan rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) untuk menilai kesesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Rekomendasi dari rapat ini menjadi dasar bagi PTSP untuk mengeluarkan persetujuan resmi.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Sri menegaskan pentingnya koordinasi antara RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi pelaku usaha dan investor agar pembangunan berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Selain fokus pada pembangunan stadion, Dinas Pertanahan juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia terkait rencana pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial RI. Monitoring ini bertujuan memastikan status dan kondisi lahan agar proses pembangunan berjalan tanpa hambatan.
"Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tutup Sri Sulsilawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




