Jejakfakta.com, MAKASSAR — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya bangunan di Kota Makassar yang tidak sesuai dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (27/8/2025).
Menurut Suryadi, sejumlah aduan masyarakat menjadi dasar pelaksanaan RDP tersebut, yang menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang PBG.

"Jadi ada aduan masyarakat yang kemudian dijadikan sebuah RDP dengan Komisi C terkait penerapan aturan PBG. Kasusnya, realisasi bangunan tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki," jelas Suryadi.
Suryadi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap PBG tidak terjadi pada satu atau dua bangunan saja, melainkan mencapai jumlah yang signifikan.
"Masih banyak sekali, bahkan ribuan sebenarnya yang tidak sesuai dengan PBG yang ada," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran seperti ini dapat menimbulkan kekhawatiran serta potensi kerugian, baik bagi lingkungan sekitar maupun pemilik bangunan.
Baca Juga : Legislatif Dukung Penertiban Lapak Liar, Dorong Edukasi dan Relokasi PKL
DPRD Makassar memberikan dua opsi kepada pemilik bangunan yang bermasalah, yaitu melakukan revisi terhadap PBG atau menyesuaikan bangunannya sesuai aturan.
"Makanya kami berikan saran, apakah PBG-nya yang diubah, atau bangunannya yang diperbaiki sesuai kesepakatan," ungkapnya.
Suryadi menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap bangunan besar. Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan kepada masyarakat agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi.
Baca Juga : Trotoar Kembali untuk Rakyat, DPRD “Pasang Badan” Dukung Langkah Tegas-Humanis Wali Kota Makassar
"Kalau bangunan kecil tetap kita awasi, tetapi secara bertahap dulu kita sosialisasikan. Banyak yang bahkan belum tahu soal aturan ini," ujarnya.
Suryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan PBG. Ia mencontohkan penyegelan bangunan di kawasan Bulusaraung yang dinilai menyalahi aturan.
"Misalnya kemarin kami lakukan penyegelan di Bulusaraung, karena yang seharusnya dibangun 3 lantai, malah jadi 7 lantai," jelasnya.
Baca Juga : DPRD Dukung Penataan PKL Makassar, Tertibkan Kota Tanpa Matikan Nafkah Warga
Ia berharap, ke depan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan PBG demi keselamatan bersama.
"Keselamatan yang utama, baik pemilik maupun orang di sekitar. Karena tanpa penerapan sistem, bisa mempengaruhi keamanan masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




