Jejakfakta.com, MAKASSAR — Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat eksistensi pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar bersama komunitas konstituennya, Sahabat Ismail, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Kamis (28/8/2025).
Ismail menyebut pertumbuhan toko ritel dan pasar modern telah menekan eksistensi pasar tradisional. Ia menyoroti pentingnya penataan dan pengelolaan pasar agar kembali menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat.

“Banyak pasar tradisional yang sudah hampir mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di beberapa pasar mulai membaik. Ini harus kita kawal agar pasar kembali hidup,” ujar Ismail.
Baca Juga : Produk UMKM Gowa Dibidik Masuk Ritel Modern, Sekda: Jangan Jadi Penonton di Daerah Sendiri
Ia mencontohkan perubahan positif di Pasar Terong, yang sebelumnya kerap dikeluhkan kumuh. Menurutnya, wajah pasar tradisional harus mencerminkan kemajuan kota.
“Kalau Makassar mau jadi kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang di luar, sementara di dalam kosong,” tegasnya.
Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, juga menekankan peran pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan sekaligus ruang pemberdayaan UMKM dan koperasi.
Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi
“Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak tersisih oleh ritel modern,” jelas Ali.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan pentingnya pengaturan untuk mencegah monopoli los di pasar.
“Ada pedagang yang kuasai puluhan los, ini dilarang undang-undang. Perda ini jadi instrumen penting untuk menjamin persaingan sehat dan perlindungan bagi pedagang kecil,” ungkapnya.
Baca Juga : Makassar Half Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Hotel Penuh dan UMKM Panen Rezeki
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat memahami hak serta perlindungan hukum mereka, sekaligus terlibat aktif menjaga kebersihan, ketertiban, dan keberlanjutan pasar tradisional di Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




